Yogyakarta, 10 Juni 2026 – Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kota Yogyakarta bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan “Penguatan Peran Penghulu sebagai Garda Terdepan Pembinaan Keluarga Sakinah” pada Rabu (10/6/2026) di Burza Hotel Yogyakarta.
Kegiatan yang dihadiri oleh para penghulu dan petugas layanan nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Yogyakarta ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan nikah melalui penguatan pemahaman hukum, administrasi kependudukan, dan keseragaman pelaksanaan tugas penghulu di lapangan.
Acara dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, H. Ahmad Shidiq, S.Psi., M.Eng, yang menegaskan pentingnya peran penghulu sebagai ujung tombak pelayanan keagamaan sekaligus pembinaan keluarga sakinah di tengah masyarakat. Menurutnya, penghulu tidak hanya bertugas mencatat pernikahan, tetapi juga memastikan terpenuhinya aspek hukum dan administrasi yang menjadi dasar sahnya sebuah perkawinan.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Pengadilan Agama Kota Yogyakarta dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. Materi pertama disampaikan oleh Pengadilan Agama Kota Yogyakarta mengenai aspek hukum materiil dan validasi syar'i dalam pernikahan, khususnya yang berkaitan dengan penetapan dan keabsahan wali nikah. Sementara itu, materi kedua disampaikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta yang membahas aspek administrasi kependudukan dalam proses pencatatan perkawinan.
Ketua APRI Kota Yogyakarta, Anas Yusuf, S.Sos.I, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi dan langkah para penghulu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya kesamaan pemahaman antara penghulu, Pengadilan Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, diharapkan pelayanan nikah dapat berjalan lebih profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.
Melalui diskusi dan penyusunan rencana tindak lanjut, peserta menyepakati beberapa poin penting, yaitu:
Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait penetapan dan keabsahan wali nikah sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mewujudkan kesamaan keputusan dalam pelayanan KUA terkait wali nikah sehingga tidak terjadi perbedaan kebijakan dan praktik pelayanan antar KUA.
Mewujudkan kesamaan langkah dalam pemeriksaan, verifikasi, dan pencatatan dokumen nikah guna meningkatkan tertib administrasi dan kualitas layanan kepada masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan antusias dan menghasilkan berbagai masukan konstruktif sebagai bahan penyempurnaan pelayanan nikah di lingkungan Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Melalui kegiatan ini, para penghulu diharapkan semakin siap menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan dalam mewujudkan pelayanan pernikahan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepastian hukum serta kemaslahatan masyarakat.


