Yogyakarta (KUA Gondomanan) – Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi, transparansi, dan kepastian hukum dalam layanan pernikahan, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Regulasi ini menjadi pedoman terbaru bagi pelaksanaan pencatatan pernikahan umat Islam di Indonesia.
KUA Gondomanan menyambut baik hadirnya regulasi tersebut sebagai upaya memperkuat pelayanan publik yang lebih profesional, mudah diakses, dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. PMA Nomor 30 Tahun 2024 menggantikan regulasi sebelumnya dan mengatur secara komprehensif proses pencatatan pernikahan, mulai dari pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pelaksanaan akad nikah, hingga pencatatan nikah.
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah kemudahan pendaftaran nikah yang dapat dilakukan secara langsung di KUA maupun secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.
Selain itu, calon pengantin diwajibkan mengikuti bimbingan perkawinan sebagai bekal dalam membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis. Bimbingan ini bertujuan memberikan pengetahuan dan keterampilan mengenai perencanaan keluarga, reproduksi sehat, serta dinamika kehidupan perkawinan. Peserta yang telah mengikuti bimbingan akan memperoleh sertifikat sebagai salah satu dokumen pendukung dalam proses pencatatan pernikahan.
Dalam PMA tersebut juga ditegaskan bahwa akad nikah pada dasarnya dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja. Namun, atas permintaan calon pengantin dan dengan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN), akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
Regulasi baru ini juga mengatur secara rinci mengenai wali nikah, wali hakim, saksi nikah, pencatatan nikah warga negara Indonesia di luar negeri, pernikahan campuran, pencatatan rujuk, pencatatan isbat nikah, hingga penerbitan Buku Nikah Pengganti bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen nikah.
Kepala KUA Gondomanan, Mahmudi, S.Ag., menyampaikan bahwa keberadaan PMA Nomor 30 Tahun 2024 memberikan landasan hukum yang semakin kuat dalam pelayanan pencatatan pernikahan.
"Dengan adanya regulasi terbaru ini, masyarakat mendapatkan kepastian prosedur, kemudahan layanan berbasis digital melalui SIMKAH, serta jaminan keabsahan administrasi pernikahan yang tercatat secara resmi oleh negara. Kami mengimbau calon pengantin untuk mempersiapkan seluruh persyaratan sejak dini agar proses pencatatan nikah dapat berjalan dengan lancar," ujar Mahmudi, S.Ag.
Melalui sosialisasi PMA Nomor 30 Tahun 2024, KUA Gondomanan mengajak masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan untuk memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku sehingga proses pencatatan nikah dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan pencatatan pernikahan dapat menghubungi KUA Gondomanan melalui:
"Melayani dengan Profesional, Mewujudkan Keluarga Sakinah."

