Kepala KUA Gondomanan, Mahmudi, S.Ag., menyampaikan materi edukasi keluarga dalam kegiatan Lentera Madhu (Madrasah Dhuhur) yang diselenggarakan di Masjid Al Muhsin pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, Mahmudi mengangkat tema “Kata-Kata yang Harus Dihindari Suami Istri karena Berisiko Hukum (Seri Pertama)” sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga ucapan dalam kehidupan rumah tangga.
Dalam pemaparannya, Mahmudi menjelaskan tiga jenis ucapan yang perlu diwaspadai, yaitu ucapan talak, zihar, serta tuduhan zina (qadzaf) yang berkaitan dengan li’an. Ucapan talak dapat menimbulkan konsekuensi terhadap ikatan perkawinan dan hak rujuk. Sementara itu, zihar, yakni pernyataan suami yang menyerupakan bagian tubuh istrinya dengan bagian tubuh perempuan yang haram dinikahi olehnya, memiliki konsekuensi hukum dan kewajiban kafarat sebelum suami dapat kembali melakukan hubungan suami istri. Adapun tuduhan zina terhadap pasangan tanpa dasar yang dibenarkan dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius, termasuk dalam ketentuan li’an.
Melalui kegiatan Lentera Madhu ini, Mahmudi mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertutur kata, terutama ketika menghadapi persoalan atau konflik rumah tangga. Pemahaman terhadap hukum perkawinan dan tuntunan agama diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman, menjaga keharmonisan keluarga, serta mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.(Nv)
































.jpeg)

