Rabu, 17 Juni 2026
Kemenag RI Verifikasi Tanah Wakaf di Prawirodirjan, KUA Gondomanan Siap Akselerasi Program Kota Wakaf
KUA Gondomanan Ajak Masyarakat Pahami Ketentuan Batas Usia Perkawinan Sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019
Yogyakarta (KUA Gondomanan) – Kantor Urusan Agama (KUA) Gondomanan terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memahami ketentuan batas usia perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 7.
Peraturan tersebut menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun. Ketentuan ini berlaku sama bagi calon mempelai laki-laki maupun perempuan sebagai upaya meningkatkan kualitas perkawinan, melindungi hak anak, serta mewujudkan keluarga yang sehat, harmonis, dan sejahtera.
Apabila salah satu atau kedua calon mempelai belum mencapai usia 19 tahun, maka perkawinan hanya dapat dilangsungkan setelah memperoleh dispensasi dari Pengadilan Agama. Dispensasi diberikan berdasarkan alasan yang sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun, tetap diperlukan izin dari kedua orang tua atau wali sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Persyaratan ini menjadi bagian dari upaya memastikan adanya dukungan keluarga terhadap pelaksanaan perkawinan.
Kepala KUA Gondomanan Mahmudi,S.Ag menyampaikan bahwa pemenuhan batas usia perkawinan bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga merupakan bentuk kesiapan calon mempelai dalam membangun kehidupan rumah tangga.
"Pernikahan membutuhkan kesiapan yang matang, baik secara fisik, mental, emosional, sosial, maupun ekonomi. Dengan memenuhi ketentuan usia perkawinan, diharapkan pasangan dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah serta mampu menghadapi berbagai tantangan kehidupan berumah tangga."
Melalui kegiatan sosialisasi, media informasi, dan publikasi di berbagai platform digital, KUA Gondomanan mengajak masyarakat, khususnya generasi muda dan calon pengantin, untuk memahami regulasi yang berlaku sehingga pelaksanaan perkawinan dapat berlangsung secara sah menurut agama dan negara.
Selain memenuhi ketentuan usia, calon pengantin juga diimbau untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai bekal dalam membangun keluarga yang berkualitas dan menyiapkan generasi yang sehat serta berakhlak mulia.
KUA Gondomanan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan visi Kementerian Agama.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai persyaratan pencatatan nikah maupun layanan lainnya, dapat menghubungi:
KUA Gondomann Dukung Program Kota Wakaf
KUA Gondomanan– Penyuluh Agama Islam, Suhartanto, S.Ag., hadir mewakili Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Gondomanan dalam acara Rapat Tindak Lanjut Pelaksanaan Program Kota Wakaf di Kota Yogyakarta. Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI ini berlangsung pada hari Rabu, 17 Juni 2026, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.
Rapat koordinasi dan tinjauan lapangan (visitasi) ini digelar sehubungan dengan berakhirnya masa pendaftaran pengusulan Program Kota Wakaf. Langkah ini merupakan bagian penting dari proses Pembentukan Program Kota Wakaf di lingkungan Kota Yogyakarta.
Selain perwakilan dari KUA, acara ini juga dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait, mulai dari unsur Kementerian Agama, Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU), Nazhir, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kab/Kota, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kehadiran Suhartanto, S.Ag. dalam forum ini menegaskan komitmen KUA Gondomanan untuk bersinergi dan mendukung penuh suksesnya implementasi program strategis pengelolaan wakaf demi kesejahteraan masyarakat di wilayah Kota Yogyakarta.
Tingkatkan Kapasitas Kehumasan, Penyuluh Agama KUA Gondomanan Ikuti Bimtek MC dan Protokol
KUA Gondomanan– Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan profesionalisme aparatur, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Gondomanan, Astuti, S.H.I., menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Master of Ceremony (MC) dan Protokol. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta pada Rabu, 17 Juni 2026.
Acara yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB ini bertempat di Aula 1 Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Jl. Ki Mangunsarkoro No. 43A, Pakualaman, Yogyakarta.
Bimtek ini diinisiasi sebagai bagian dari pelaksanaan Program Layanan Protokol dan Kehumasan Kantor Kemenag Kota Yogyakarta.
"Tugas Penyuluh Agama saat ini tidak hanya memberikan bimbingan keagamaan secara konvensional, tetapi juga harus mampu tampil prima dalam memandu acara formal maupun semi-formal di masyarakat serta memahami tata protokoler yang benar. Pelatihan ini sangat membantu kami dalam meningkatkan kepercayaan diri dan kompetensi tersebut," Ujar Astuti.
Dengan adanya pembekalan ini, diharapkan pelayanan informasi dan pelaksanaan berbagai agenda kedinasan maupun kemasyarakatan di KUA Kemantren Gondomanan dapat berjalan dengan lebih tertata, komunikatif, dan profesional.
Senin, 15 Juni 2026
KUA Gondomanan Sosialisasikan Permenag Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Yogyakarta (KUA Gondomanan) – Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi, transparansi, dan kepastian hukum dalam layanan pernikahan, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Regulasi ini menjadi pedoman terbaru bagi pelaksanaan pencatatan pernikahan umat Islam di Indonesia.
KUA Gondomanan menyambut baik hadirnya regulasi tersebut sebagai upaya memperkuat pelayanan publik yang lebih profesional, mudah diakses, dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. PMA Nomor 30 Tahun 2024 menggantikan regulasi sebelumnya dan mengatur secara komprehensif proses pencatatan pernikahan, mulai dari pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pelaksanaan akad nikah, hingga pencatatan nikah.
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah kemudahan pendaftaran nikah yang dapat dilakukan secara langsung di KUA maupun secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.
Selain itu, calon pengantin diwajibkan mengikuti bimbingan perkawinan sebagai bekal dalam membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis. Bimbingan ini bertujuan memberikan pengetahuan dan keterampilan mengenai perencanaan keluarga, reproduksi sehat, serta dinamika kehidupan perkawinan. Peserta yang telah mengikuti bimbingan akan memperoleh sertifikat sebagai salah satu dokumen pendukung dalam proses pencatatan pernikahan.
Dalam PMA tersebut juga ditegaskan bahwa akad nikah pada dasarnya dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja. Namun, atas permintaan calon pengantin dan dengan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN), akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
Regulasi baru ini juga mengatur secara rinci mengenai wali nikah, wali hakim, saksi nikah, pencatatan nikah warga negara Indonesia di luar negeri, pernikahan campuran, pencatatan rujuk, pencatatan isbat nikah, hingga penerbitan Buku Nikah Pengganti bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen nikah.
Kepala KUA Gondomanan, Mahmudi, S.Ag., menyampaikan bahwa keberadaan PMA Nomor 30 Tahun 2024 memberikan landasan hukum yang semakin kuat dalam pelayanan pencatatan pernikahan.
"Dengan adanya regulasi terbaru ini, masyarakat mendapatkan kepastian prosedur, kemudahan layanan berbasis digital melalui SIMKAH, serta jaminan keabsahan administrasi pernikahan yang tercatat secara resmi oleh negara. Kami mengimbau calon pengantin untuk mempersiapkan seluruh persyaratan sejak dini agar proses pencatatan nikah dapat berjalan dengan lancar," ujar Mahmudi, S.Ag.
Melalui sosialisasi PMA Nomor 30 Tahun 2024, KUA Gondomanan mengajak masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan untuk memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku sehingga proses pencatatan nikah dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan pencatatan pernikahan dapat menghubungi KUA Gondomanan melalui:
"Melayani dengan Profesional, Mewujudkan Keluarga Sakinah."
Nikah di KUA Gratis dan Mudah, KUA Gondomanan Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Resmi Negara
Kantor Urusan Agama (KUA) Gondomanan terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pencatatan nikah resmi yang mudah, terjangkau, dan memiliki kepastian hukum. Melalui berbagai media informasi dan sosialisasi, KUA Gondomanan mengedukasi masyarakat bahwa pelaksanaan akad nikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya alias gratis.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 mengenai tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agama.
Kepala KUA Gondomanan menjelaskan bahwa layanan nikah di KUA merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang diberikan negara kepada masyarakat untuk menjamin keabsahan pernikahan secara agama maupun hukum negara.
"Melalui pencatatan nikah di KUA, pasangan suami istri memperoleh kepastian hukum atas pernikahannya. Selain itu, masyarakat juga mendapatkan dokumen resmi berupa Buku Nikah yang memiliki banyak manfaat administratif di kemudian hari," ujarnya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya pencatatan nikah sebesar Rp600.000,- hanya dikenakan apabila akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA. Sementara itu, akad nikah yang dilaksanakan di Kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya.
Selain gratis, layanan nikah di KUA juga memiliki berbagai keunggulan, antara lain:
Sah secara agama dan negara;
Mendapatkan Buku Nikah resmi;
Proses administrasi yang mudah dan transparan;
Memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri dan anak;
Mendukung terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.
KUA Gondomanan berharap masyarakat tidak ragu untuk berkonsultasi dan memperoleh informasi terkait persyaratan maupun prosedur pendaftaran nikah. Petugas KUA siap memberikan pelayanan dan pendampingan kepada calon pengantin agar proses pernikahan dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui layanan yang profesional, mudah diakses, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, KUA Gondomanan berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan keagamaan yang berkualitas bagi seluruh warga.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan pencatatan nikah, dapat menghubungi:
"Nikah Sah, Hidup Berkah. Sah Nikahnya, Tenang Hidupnya."
Jumat, 12 Juni 2026
"Hijrah Rasulullah SAW: Tonggak Peradaban Islam dan Lahirnya Kalender Hijriah"
Makkah pada malam itu diliputi suasana yang mencekam. Di tengah keheningan malam, sekelompok pemuda dari berbagai kabilah Quraisy telah mengepung rumah Nabi Muhammad SAW dengan niat mengakhiri dakwah Islam. Namun, Allah SWT telah memberitahukan rencana tersebut kepada Rasulullah SAW melalui Malaikat Jibril sekaligus memerintahkan beliau untuk berhijrah ke Yatsrib, yang kelak dikenal sebagai Madinah.
Sebelum berangkat, Rasulullah SAW meminta Ali bin Abi Thalib untuk tidur di tempat beliau dan mengenakan selimut yang biasa digunakan Rasulullah. Dengan keberanian dan ketulusan, Ali bin Abi Thalib menjalankan amanah tersebut. Sementara itu, Rasulullah SAW meninggalkan rumahnya dan menuju kediaman sahabat terdekatnya, Abu Bakar Ash-Shiddiq, untuk memulai perjalanan hijrah yang penuh tantangan.
Untuk menghindari pengejaran kaum Quraisy, Rasulullah SAW dan Abu Bakar tidak menempuh jalur utama menuju Madinah. Keduanya terlebih dahulu berlindung di Gua Tsur selama tiga hari. Pada saat para pengejar berada sangat dekat dengan tempat persembunyian mereka, Abu Bakar merasa khawatir keselamatan Rasulullah SAW terancam. Namun, Rasulullah SAW menenangkan sahabatnya dengan sabda yang diabadikan dalam Al-Qur'an:
"Janganlah engkau bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita." (QS. At-Taubah: 40)
Dengan pertolongan Allah SWT, Rasulullah SAW dan Abu Bakar berhasil melewati masa-masa sulit tersebut. Setelah keadaan aman, keduanya melanjutkan perjalanan menuju Yatsrib dengan dipandu oleh Abdullah bin Uraiqith, seorang penunjuk jalan yang terpercaya. Perjalanan panjang melintasi padang pasir itu akhirnya mengantarkan mereka ke kota tujuan.
Sementara itu, penduduk Yatsrib telah lama menantikan kedatangan Rasulullah SAW. Setiap hari mereka keluar kota untuk menunggu dan berharap dapat menyambut beliau. Ketika Rasulullah SAW akhirnya tiba, suasana penuh kegembiraan menyelimuti kota. Kaum Ansar menyambut beliau dengan penuh suka cita dan persaudaraan. Sejak saat itu, Yatsrib dikenal dengan nama Madinah al-Munawwarah, yang berarti Kota yang Bercahaya.
Peristiwa hijrah bukan sekadar perpindahan tempat tinggal. Hijrah menjadi titik awal terbentuknya masyarakat Islam yang berlandaskan persaudaraan, keadilan, dan kebebasan menjalankan ajaran agama. Dari Madinah, dakwah Islam berkembang semakin luas hingga menjangkau berbagai wilayah.Beberapa tahun setelah wafatnya Rasulullah SAW, pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, muncul kebutuhan akan sistem penanggalan yang seragam untuk keperluan administrasi pemerintahan. Surat-surat resmi dan dokumen negara sering kali menimbulkan kebingungan karena belum memiliki penanggalan yang baku. Oleh karena itu, Khalifah Umar mengadakan musyawarah dengan para sahabat untuk menentukan awal kalender Islam.
Dalam musyawarah tersebut, muncul beberapa usulan, antara lain menjadikan tahun kelahiran Nabi Muhammad SAW, tahun turunnya wahyu pertama, atau tahun wafat beliau sebagai awal penanggalan Islam. Namun, Ali bin Abi Thalib mengusulkan agar peristiwa hijrah dijadikan sebagai titik awal kalender Islam. Usulan tersebut diterima dan disepakati oleh Khalifah Umar bin Khattab beserta para sahabat lainnya.
Hijrah dipilih karena merupakan peristiwa penting yang menjadi tonggak perubahan dalam sejarah Islam. Melalui hijrah, umat Islam memperoleh kebebasan untuk membangun masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai Islam serta memperkuat persatuan umat. Oleh karena itu, peristiwa hijrah ditetapkan sebagai awal Tahun 1 Hijriah, sedangkan bulan Muharram dipilih sebagai bulan pertama dalam kalender Islam.
Hingga saat ini, setiap datangnya Tahun Baru Hijriah, umat Islam diingatkan kembali pada makna hijrah sebagai semangat untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik, meningkatkan kualitas iman, memperkuat persaudaraan, serta menebarkan kebaikan dalam kehidupan bermasyarakat.











