Senin, 15 Juni 2026

KUA Gondomanan Sosialisasikan Permenag Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan


Yogyakarta (KUA Gondomanan) – Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi, transparansi, dan kepastian hukum dalam layanan pernikahan, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Regulasi ini menjadi pedoman terbaru bagi pelaksanaan pencatatan pernikahan umat Islam di Indonesia.

KUA Gondomanan menyambut baik hadirnya regulasi tersebut sebagai upaya memperkuat pelayanan publik yang lebih profesional, mudah diakses, dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. PMA Nomor 30 Tahun 2024 menggantikan regulasi sebelumnya dan mengatur secara komprehensif proses pencatatan pernikahan, mulai dari pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pelaksanaan akad nikah, hingga pencatatan nikah.

Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah kemudahan pendaftaran nikah yang dapat dilakukan secara langsung di KUA maupun secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.

Selain itu, calon pengantin diwajibkan mengikuti bimbingan perkawinan sebagai bekal dalam membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis. Bimbingan ini bertujuan memberikan pengetahuan dan keterampilan mengenai perencanaan keluarga, reproduksi sehat, serta dinamika kehidupan perkawinan. Peserta yang telah mengikuti bimbingan akan memperoleh sertifikat sebagai salah satu dokumen pendukung dalam proses pencatatan pernikahan.

Dalam PMA tersebut juga ditegaskan bahwa akad nikah pada dasarnya dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja. Namun, atas permintaan calon pengantin dan dengan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN), akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.

Regulasi baru ini juga mengatur secara rinci mengenai wali nikah, wali hakim, saksi nikah, pencatatan nikah warga negara Indonesia di luar negeri, pernikahan campuran, pencatatan rujuk, pencatatan isbat nikah, hingga penerbitan Buku Nikah Pengganti bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen nikah.

Kepala KUA Gondomanan, Mahmudi, S.Ag., menyampaikan bahwa keberadaan PMA Nomor 30 Tahun 2024 memberikan landasan hukum yang semakin kuat dalam pelayanan pencatatan pernikahan.

"Dengan adanya regulasi terbaru ini, masyarakat mendapatkan kepastian prosedur, kemudahan layanan berbasis digital melalui SIMKAH, serta jaminan keabsahan administrasi pernikahan yang tercatat secara resmi oleh negara. Kami mengimbau calon pengantin untuk mempersiapkan seluruh persyaratan sejak dini agar proses pencatatan nikah dapat berjalan dengan lancar," ujar Mahmudi, S.Ag.

Melalui sosialisasi PMA Nomor 30 Tahun 2024, KUA Gondomanan mengajak masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan untuk memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku sehingga proses pencatatan nikah dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan pencatatan pernikahan dapat menghubungi KUA Gondomanan melalui:

📱 WhatsApp: +62 813-9252-1100
📸 Instagram: @kua_gondomanan
📘 Facebook: KUA Gondomanan
🌐 Website: www.kuagondomanan.com

"Melayani dengan Profesional, Mewujudkan Keluarga Sakinah."



Nikah di KUA Gratis dan Mudah, KUA Gondomanan Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Resmi Negara

Kantor Urusan Agama (KUA) Gondomanan terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pencatatan nikah resmi yang mudah, terjangkau, dan memiliki kepastian hukum. Melalui berbagai media informasi dan sosialisasi, KUA Gondomanan mengedukasi masyarakat bahwa pelaksanaan akad nikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya alias gratis.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 mengenai tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agama.

Kepala KUA Gondomanan menjelaskan bahwa layanan nikah di KUA merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang diberikan negara kepada masyarakat untuk menjamin keabsahan pernikahan secara agama maupun hukum negara.

"Melalui pencatatan nikah di KUA, pasangan suami istri memperoleh kepastian hukum atas pernikahannya. Selain itu, masyarakat juga mendapatkan dokumen resmi berupa Buku Nikah yang memiliki banyak manfaat administratif di kemudian hari," ujarnya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya pencatatan nikah sebesar Rp600.000,- hanya dikenakan apabila akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA. Sementara itu, akad nikah yang dilaksanakan di Kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya.

Selain gratis, layanan nikah di KUA juga memiliki berbagai keunggulan, antara lain:

  • Sah secara agama dan negara;

  • Mendapatkan Buku Nikah resmi;

  • Proses administrasi yang mudah dan transparan;

  • Memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri dan anak;

  • Mendukung terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.

KUA Gondomanan berharap masyarakat tidak ragu untuk berkonsultasi dan memperoleh informasi terkait persyaratan maupun prosedur pendaftaran nikah. Petugas KUA siap memberikan pelayanan dan pendampingan kepada calon pengantin agar proses pernikahan dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui layanan yang profesional, mudah diakses, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, KUA Gondomanan berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan keagamaan yang berkualitas bagi seluruh warga.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan pencatatan nikah, dapat menghubungi:

📱 WhatsApp: +62 813-9252-1100
📸 Instagram: @kua_gondomanan
📘 Facebook: KUA Gondomanan
🌐 Website: www.kuagondomanan.com

"Nikah Sah, Hidup Berkah. Sah Nikahnya, Tenang Hidupnya."


Jumat, 12 Juni 2026

"Hijrah Rasulullah SAW: Tonggak Peradaban Islam dan Lahirnya Kalender Hijriah"


Makkah pada malam itu diliputi suasana yang mencekam. Di tengah keheningan malam, sekelompok pemuda dari berbagai kabilah Quraisy telah mengepung rumah Nabi Muhammad SAW dengan niat mengakhiri dakwah Islam. Namun, Allah SWT telah memberitahukan rencana tersebut kepada Rasulullah SAW melalui Malaikat Jibril sekaligus memerintahkan beliau untuk berhijrah ke Yatsrib, yang kelak dikenal sebagai Madinah.

Sebelum berangkat, Rasulullah SAW meminta Ali bin Abi Thalib untuk tidur di tempat beliau dan mengenakan selimut yang biasa digunakan Rasulullah. Dengan keberanian dan ketulusan, Ali bin Abi Thalib menjalankan amanah tersebut. Sementara itu, Rasulullah SAW meninggalkan rumahnya dan menuju kediaman sahabat terdekatnya, Abu Bakar Ash-Shiddiq, untuk memulai perjalanan hijrah yang penuh tantangan.

Untuk menghindari pengejaran kaum Quraisy, Rasulullah SAW dan Abu Bakar tidak menempuh jalur utama menuju Madinah. Keduanya terlebih dahulu berlindung di Gua Tsur selama tiga hari. Pada saat para pengejar berada sangat dekat dengan tempat persembunyian mereka, Abu Bakar merasa khawatir keselamatan Rasulullah SAW terancam. Namun, Rasulullah SAW menenangkan sahabatnya dengan sabda yang diabadikan dalam Al-Qur'an:

"Janganlah engkau bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita." (QS. At-Taubah: 40)

Dengan pertolongan Allah SWT, Rasulullah SAW dan Abu Bakar berhasil melewati masa-masa sulit tersebut. Setelah keadaan aman, keduanya melanjutkan perjalanan menuju Yatsrib dengan dipandu oleh Abdullah bin Uraiqith, seorang penunjuk jalan yang terpercaya. Perjalanan panjang melintasi padang pasir itu akhirnya mengantarkan mereka ke kota tujuan.

Sementara itu, penduduk Yatsrib telah lama menantikan kedatangan Rasulullah SAW. Setiap hari mereka keluar kota untuk menunggu dan berharap dapat menyambut beliau. Ketika Rasulullah SAW akhirnya tiba, suasana penuh kegembiraan menyelimuti kota. Kaum Ansar menyambut beliau dengan penuh suka cita dan persaudaraan. Sejak saat itu, Yatsrib dikenal dengan nama Madinah al-Munawwarah, yang berarti Kota yang Bercahaya.

Peristiwa hijrah bukan sekadar perpindahan tempat tinggal. Hijrah menjadi titik awal terbentuknya masyarakat Islam yang berlandaskan persaudaraan, keadilan, dan kebebasan menjalankan ajaran agama. Dari Madinah, dakwah Islam berkembang semakin luas hingga menjangkau berbagai wilayah.

Beberapa tahun setelah wafatnya Rasulullah SAW, pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, muncul kebutuhan akan sistem penanggalan yang seragam untuk keperluan administrasi pemerintahan. Surat-surat resmi dan dokumen negara sering kali menimbulkan kebingungan karena belum memiliki penanggalan yang baku. Oleh karena itu, Khalifah Umar mengadakan musyawarah dengan para sahabat untuk menentukan awal kalender Islam.

Dalam musyawarah tersebut, muncul beberapa usulan, antara lain menjadikan tahun kelahiran Nabi Muhammad SAW, tahun turunnya wahyu pertama, atau tahun wafat beliau sebagai awal penanggalan Islam. Namun, Ali bin Abi Thalib mengusulkan agar peristiwa hijrah dijadikan sebagai titik awal kalender Islam. Usulan tersebut diterima dan disepakati oleh Khalifah Umar bin Khattab beserta para sahabat lainnya.

Hijrah dipilih karena merupakan peristiwa penting yang menjadi tonggak perubahan dalam sejarah Islam. Melalui hijrah, umat Islam memperoleh kebebasan untuk membangun masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai Islam serta memperkuat persatuan umat. Oleh karena itu, peristiwa hijrah ditetapkan sebagai awal Tahun 1 Hijriah, sedangkan bulan Muharram dipilih sebagai bulan pertama dalam kalender Islam.

Hingga saat ini, setiap datangnya Tahun Baru Hijriah, umat Islam diingatkan kembali pada makna hijrah sebagai semangat untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik, meningkatkan kualitas iman, memperkuat persaudaraan, serta menebarkan kebaikan dalam kehidupan bermasyarakat.

Penulis: Astuti, S.H.I 
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Gondomanan

Kerja Bakti GEMAH ASRI KUA Gondomanan Wujudkan Lingkungan Kerja yang Bersih dan Asri


Yogyakarta, 12 Juni 2026 – Dalam rangka mendukung implementasi Program Gerakan Menghijaukan dan Asri (GEMAH ASRI) sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2026, KUA Kecamatan Gondomanan melaksanakan kegiatan kerja bakti pada Jumat (12/6/2026) di lingkungan halaman depan kantor. Kegiatan ini melibatkan seluruh unsur keluarga besar KUA Gondomanan, mulai dari Kepala KUA, penghulu, penyuluh agama, hingga staf pelaksana sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan nyaman.

Kegiatan kerja bakti difokuskan pada penataan dan pemeliharaan area kantor, meliputi pemangkasan tanaman rambat dan pohon, pembersihan halaman, perawatan taman, serta penataan sarana pendukung lingkungan. Semangat kebersamaan dan gotong royong tampak dalam setiap aktivitas yang dilakukan, mencerminkan nilai-nilai kebersamaan yang menjadi bagian penting dalam budaya kerja Kementerian Agama. Selain memperindah lingkungan kantor, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seluruh pegawai terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan.

Kepala KUA Kecamatan Gondomanan menyampaikan bahwa kegiatan GEMAH ASRI tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga merupakan langkah nyata dalam membangun budaya peduli lingkungan di lingkungan kerja. Dengan lingkungan yang bersih, hijau, dan tertata, diharapkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat semakin meningkat serta menciptakan suasana kerja yang lebih produktif, nyaman, dan representatif. Melalui kegiatan ini, KUA Gondomanan terus berupaya menghadirkan institusi yang tidak hanya melayani dengan baik, tetapi juga menjadi teladan dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Kamis, 11 Juni 2026

Mengaji Sepanjang Hayat: Sinergi KUA Gondomanan dan Masjid Muttaqien Menguatkan Literasi Al-Qur’an bagi Lansia


Yogyakarta, 11 Juni 2026 — Komitmen dalam membumikan Al-Qur’an di tengah masyarakat terus diwujudkan melalui kegiatan Bimbingan Al-Qur’an yang diselenggarakan oleh penyuluh agama KUA Gondomanan, yaitu Samlawi Ersyad, S.Ag., Astuti, S.H.I., dan Suhartanto, S.Ag., di Madrasah Al-Qur’an Muttaqien, Masjid Muttaqien Pasar Beringharjo. Kegiatan yang berlangsung setiap hari Selasa dan Kamis ini diikuti sekitar 50 peserta dengan mayoritas merupakan kalangan lanjut usia (lansia) yang memiliki semangat tinggi untuk terus belajar dan memperbaiki bacaan Al-Qur’an.

Selain pembelajaran Al-Qur’an secara privat yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing peserta, kegiatan juga diisi dengan pembelajaran murottal Al-Qur’an menggunakan irama Rost yang dipandu oleh Ustadz Ngaliman, S.Ag. Metode ini memberikan suasana belajar yang lebih hidup dan menyenangkan, sekaligus membantu peserta memahami kaidah bacaan Al-Qur’an dengan lebih baik. Antusiasme peserta terlihat dari keaktifan mereka mengikuti setiap sesi pembelajaran dan latihan bacaan.

Program ini merupakan bentuk kolaborasi yang erat antara Masjid Muttaqien Pasar Beringharjo dan KUA Gondomanan dalam memperluas layanan pembinaan keagamaan kepada masyarakat. Melalui kegiatan yang berkelanjutan ini, diharapkan semangat belajar Al-Qur’an dapat terus tumbuh di berbagai lapisan masyarakat, khususnya kalangan lansia, sehingga terwujud masyarakat yang semakin dekat dengan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.(Humas KUA GM)

Rabu, 10 Juni 2026

APRI Kota Yogyakarta Gelar Penguatan Peran Penghulu untuk Wujudkan Keseragaman Pelayanan Wali Nikah


Yogyakarta, 10 Juni 2026 – Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kota Yogyakarta bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan “Penguatan Peran Penghulu sebagai Garda Terdepan Pembinaan Keluarga Sakinah” pada Rabu (10/6/2026) di Burza Hotel Yogyakarta.

Kegiatan yang dihadiri oleh para penghulu dan petugas layanan nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Yogyakarta ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan nikah melalui penguatan pemahaman hukum, administrasi kependudukan, dan keseragaman pelaksanaan tugas penghulu di lapangan.

Acara dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, H. Ahmad Shidiq, S.Psi., M.Eng, yang menegaskan pentingnya peran penghulu sebagai ujung tombak pelayanan keagamaan sekaligus pembinaan keluarga sakinah di tengah masyarakat. Menurutnya, penghulu tidak hanya bertugas mencatat pernikahan, tetapi juga memastikan terpenuhinya aspek hukum dan administrasi yang menjadi dasar sahnya sebuah perkawinan.

Kegiatan menghadirkan narasumber dari Pengadilan Agama Kota Yogyakarta dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. Materi pertama disampaikan oleh Pengadilan Agama Kota Yogyakarta mengenai aspek hukum materiil dan validasi syar'i dalam pernikahan, khususnya yang berkaitan dengan penetapan dan keabsahan wali nikah. Sementara itu, materi kedua disampaikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta yang membahas aspek administrasi kependudukan dalam proses pencatatan perkawinan.

Ketua APRI Kota Yogyakarta, Anas Yusuf, S.Sos.I, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi dan langkah para penghulu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya kesamaan pemahaman antara penghulu, Pengadilan Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, diharapkan pelayanan nikah dapat berjalan lebih profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.

Melalui diskusi dan penyusunan rencana tindak lanjut, peserta menyepakati beberapa poin penting, yaitu:

  1. Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait penetapan dan keabsahan wali nikah sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Mewujudkan kesamaan keputusan dalam pelayanan KUA terkait wali nikah sehingga tidak terjadi perbedaan kebijakan dan praktik pelayanan antar KUA.

  3. Mewujudkan kesamaan langkah dalam pemeriksaan, verifikasi, dan pencatatan dokumen nikah guna meningkatkan tertib administrasi dan kualitas layanan kepada masyarakat.

Kegiatan berlangsung dengan antusias dan menghasilkan berbagai masukan konstruktif sebagai bahan penyempurnaan pelayanan nikah di lingkungan Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Melalui kegiatan ini, para penghulu diharapkan semakin siap menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan dalam mewujudkan pelayanan pernikahan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepastian hukum serta kemaslahatan masyarakat.

#penghulunyakotajogja
APRI Kota Yogyakarta
Kementerian Agama Kota Yogyakarta

Selasa, 02 Juni 2026

Hikmah Dzulhijjah: Sepotong Daging Meruntuhkan Sekat Perbedaan

 


Hari Raya Idul Adha adalah salah satu momentum yang dinanti umat muslim diseluruh dunia, termasuk di negara Indonesia. Lenguhan sapi dan embikan kambing/ domba bersahutan dengan suara takbir yang menggema, menghadirkan suasana yang khas ditempat penyembelihan hewan kurban. Antusias panitia kurban terlihat jelas dari penyembelihan, pengulitan dan penimbangan. Seluruh proses harus higienis dan sesuai syariat Islam. Senyum masyarakat yang menerima bungkusan daging kurban menjadikan suasana semakin hangat. 

Namun, tahukah Anda apa yang membuat ibadah kurban terasa jauh lebih indah? Yaitu ketika manfaatnya bisa dirasakan oleh siapa saja, tanpa perlu bertanya apa latar belakang, suku, atau bahkan agama mereka. Download

Ada sebuah pertanyaan di tengah masyarakat kita, "Bolehkah daging kurban ini dibagikan kepada tetangga kita yang non-muslim?" Jawabannya bukan cuma boleh, tapi sangat dianjurkan! Islam adalah agama yang penuh kasih sayang (rahmatan lil 'alamin). Hewan kurban yang kita sembelih bukan sekadar ibadah kepada Allah, tetapi juga jembatan sosial untuk mempererat hubungan antar manusia.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surat Al-Mumtahanah ayat 8 :

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

"Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusirmu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Dalam sebuah hadits, dikisahkan bahwa sahabat Nabi, Abdullah bin Amr, pernah menyembelih kambing di rumahnya. Begitu selesai, pertanyaan pertama yang keluar dari lisannya adalah:

"Apakah kalian sudah memberi hadiah kepada tetangga kita yang Yahudi? Apakah kalian sudah memberi hadiah kepada tetangga kita yang Yahudi?"

Kemudian ia berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: 'Malaikat Jibril senantiasa berwasiat kepadaku untuk berbuat baik kepada tetangga, sampai-sampai aku mengira tetangga itu akan ikut menerima warisan.'" (HR. Tirmidzi)

Rasulullah mengajarkan kepada kita bahwa ibadah kurban meliliki nilai sosial yang sangat tinggi lantaran berbagi tanpa memandang suku, ras maupun agama orang lain. Melalui sepotong daging kurban, kita sedang mengirimkan pesan damai utamanya kepda tetangga kita “Kita hidup berdampingan, dan kebahagiaan hari ini adalah milik kita bersama.” (Astuti)

====================== Download ========================