Kantor Urusan Agama (KUA) Gondomanan terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pencatatan nikah resmi yang mudah, terjangkau, dan memiliki kepastian hukum. Melalui berbagai media informasi dan sosialisasi, KUA Gondomanan mengedukasi masyarakat bahwa pelaksanaan akad nikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya alias gratis.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 mengenai tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agama.
Kepala KUA Gondomanan menjelaskan bahwa layanan nikah di KUA merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang diberikan negara kepada masyarakat untuk menjamin keabsahan pernikahan secara agama maupun hukum negara.
"Melalui pencatatan nikah di KUA, pasangan suami istri memperoleh kepastian hukum atas pernikahannya. Selain itu, masyarakat juga mendapatkan dokumen resmi berupa Buku Nikah yang memiliki banyak manfaat administratif di kemudian hari," ujarnya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya pencatatan nikah sebesar Rp600.000,- hanya dikenakan apabila akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA. Sementara itu, akad nikah yang dilaksanakan di Kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya.
Selain gratis, layanan nikah di KUA juga memiliki berbagai keunggulan, antara lain:
Sah secara agama dan negara;
Mendapatkan Buku Nikah resmi;
Proses administrasi yang mudah dan transparan;
Memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri dan anak;
Mendukung terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.
KUA Gondomanan berharap masyarakat tidak ragu untuk berkonsultasi dan memperoleh informasi terkait persyaratan maupun prosedur pendaftaran nikah. Petugas KUA siap memberikan pelayanan dan pendampingan kepada calon pengantin agar proses pernikahan dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui layanan yang profesional, mudah diakses, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, KUA Gondomanan berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan keagamaan yang berkualitas bagi seluruh warga.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan pencatatan nikah, dapat menghubungi:
"Nikah Sah, Hidup Berkah. Sah Nikahnya, Tenang Hidupnya."


