Rabu, 24 Juni 2026

KUA Gondomanan Edukasi Masyarakat: Janda dan Duda Wajib Memenuhi Ketentuan Masa Idah Sebelum Menikah Kembali


 

Yogyakarta – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gondomanan terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan pernikahan sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan oleh calon pengantin berstatus janda atau duda adalah pemenuhan masa idah serta kelengkapan dokumen yang menjadi syarat sebelum melangsungkan pernikahan kembali.

Kepala KUA Gondomanan menjelaskan bahwa bagi perempuan yang berstatus janda, baik karena perceraian maupun ditinggal wafat suami, terdapat masa idah yang wajib dijalani sebelum dapat menikah kembali. Selain itu, bagi duda cerai hidup yang akan menikah dengan perempuan lain, pelaksanaan pernikahan juga harus memperhatikan ketentuan yang berlaku terkait masa idah mantan istrinya. Di samping itu, calon pengantin wajib melengkapi dokumen pendukung, seperti Akta Cerai bagi yang bercerai atau Akta Kematian pasangan bagi yang ditinggal wafat.

Melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, KUA Gondomanan berharap calon pengantin dapat memahami pentingnya tertib administrasi dan kepatuhan terhadap syariat dalam proses pernikahan. Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku, pernikahan dapat dilaksanakan secara sah, tertib, serta menjadi langkah awal dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Selain memberikan kepastian hukum, pemenuhan masa idah juga merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai agama yang menjadi dasar kehidupan berkeluarga dalam Islam.