Jumat, 26 Juni 2026

Sukseskan Program Gemah Asri, KUA Gondomanan Buat Lubang Biopori dan Tempat Sampah Organik



Gondomanan– Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Gondomanan berkomitmen penuh dalam mendukung kelestarian lingkungan dan program pemerintah daerah. Hal ini dibuktikan dengan aksi nyata jajaran KUA Gondomanan yang turun langsung membuat lubang biopori dan menyediakan tempat sampah organik khusus di lingkungan kantor pada Jumat (26/06/2026).

Aksi lingkungan ini digelar dalam rangka mensukseskan Program Gemah Asri (Gerakan Memilah Sampah dan Menjaga Kelestarian Lingkungan), sebuah inisiatif yang gencar dikampanyekan untuk mengatasi permasalahan sampah perkotaan serta menjaga konservasi air tanah.

Kepala KUA Gondomanan Mahmudi, S.Ag, menyatakan bahwa sebagai instansi pelayanan publik, KUA tidak hanya fokus pada urusan keagamaan dan pencatatan nikah, tetapi juga harus menjadi pelopor dalam gerakan sosial dan lingkungan.

"Kami ingin lingkungan KUA Gondomanan tidak hanya ramah dalam pelayanan, tetapi juga ramah lingkungan. Pembuatan lubang biopori ini berfungsi ganda: sebagai resapan air hujan untuk mencegah genangan sekaligus tempat pembuangan sampah organik yang nantinya akan berubah menjadi kompos," ujarnya di sela-sela kegiatan.

Dalam kegiatan yang berlangsung sejak pagi hari tersebut, seluruh pegawai KUA Gondomanan bergotong-royong mengebor tanah untuk membuat beberapa titik lubang biopori di halaman kantor. Selain itu, disediakan pula tempat sampah pilah yang ramah lingkungan, dengan fokus utama pada pemisahan sampah organik.

Melalui gerakan kemitraan dan kepedulian lingkungan ini, KUA Gondomanan membuktikan bahwa sinergi antara tugas kedinasan dan kepedulian terhadap bumi dapat berjalan beriringan demi mewujudkan Yogyakarta yang bersih, asri, dan berkelanjutan.

 

Kamis, 25 Juni 2026

Kepala KUA Gondomanan Terima Tim Peneliti UIN Sunan Ampel Surabaya, Bahas Transformasi KUA Berbasis Inklusi


 

Yogyakarta (25/6/2026) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Gondomanan, Mahmudi, S.Ag., menerima kunjungan tim peneliti dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya pada Kamis (25/6/2026). Pertemuan yang berlangsung di ruang Kepala KUA Gondomanan tersebut menjadi bagian dari kegiatan penelitian terkait pengembangan layanan KUA yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Tim peneliti yang terdiri dari dosen dan mahasiswa Program Magister Hukum Keluarga Islam UIN Sunan Ampel Surabaya melakukan survei lokasi dan pengumpulan data dalam rangka penelitian bertema “Transformasi Kantor Urusan Agama Berbasis Inklusi di Jawa Timur.” Dalam suasana hangat dan penuh keakraban, Mahmudi menyampaikan berbagai informasi mengenai pelaksanaan layanan keagamaan, inovasi pelayanan, serta upaya KUA Gondomanan dalam menghadirkan pelayanan yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Mahmudi menyambut baik kegiatan penelitian tersebut dan berharap hasil penelitian dapat memberikan kontribusi positif bagi penguatan peran KUA sebagai institusi pelayanan publik yang profesional, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Menurutnya, kolaborasi antara perguruan tinggi dan KUA menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan keagamaan sekaligus memperkuat fungsi KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang dekat dengan masyarakat.


Rabu, 24 Juni 2026

KUA Gondomanan Edukasi Masyarakat: Janda dan Duda Wajib Memenuhi Ketentuan Masa Idah Sebelum Menikah Kembali


 

Yogyakarta – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gondomanan terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan pernikahan sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan oleh calon pengantin berstatus janda atau duda adalah pemenuhan masa idah serta kelengkapan dokumen yang menjadi syarat sebelum melangsungkan pernikahan kembali.

Kepala KUA Gondomanan menjelaskan bahwa bagi perempuan yang berstatus janda, baik karena perceraian maupun ditinggal wafat suami, terdapat masa idah yang wajib dijalani sebelum dapat menikah kembali. Selain itu, bagi duda cerai hidup yang akan menikah dengan perempuan lain, pelaksanaan pernikahan juga harus memperhatikan ketentuan yang berlaku terkait masa idah mantan istrinya. Di samping itu, calon pengantin wajib melengkapi dokumen pendukung, seperti Akta Cerai bagi yang bercerai atau Akta Kematian pasangan bagi yang ditinggal wafat.

Melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, KUA Gondomanan berharap calon pengantin dapat memahami pentingnya tertib administrasi dan kepatuhan terhadap syariat dalam proses pernikahan. Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku, pernikahan dapat dilaksanakan secara sah, tertib, serta menjadi langkah awal dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Selain memberikan kepastian hukum, pemenuhan masa idah juga merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai agama yang menjadi dasar kehidupan berkeluarga dalam Islam.

Selasa, 23 Juni 2026

Staff dan Penyuluh PPPK KUA Gondomanan Ikuti Bimtek IT Kemenag Kota Yogyakarta


Staff dan penyuluh PPPK KUA Gondomanan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kecakapan Teknologi Informasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Kegiatan ini resmi dimulai pada 23 Juni 2026 dan menjadi bagian dari upaya peningkatan kompetensi digital aparatur di lingkungan Kementerian Agama.

Bimtek dilaksanakan di Laboratorium Komputer MAN 1 Yogyakarta dan direncanakan berlangsung selama enam hari ke depan. Melalui kegiatan ini, para peserta dibekali berbagai materi terkait pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung tugas kedinasan, termasuk pengelolaan data, penggunaan aplikasi perkantoran, serta optimalisasi sistem kerja berbasis digital.

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para staff dan penyuluh PPPK KUA Gondomanan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara lebih efektif dan profesional. Kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam mendorong transformasi digital di lingkungan Kementerian Agama Kota Yogyakarta.


 

Penyuluh KUA Gondomanan Ikuti Bimtek Penyusunan RKT-RKO di Kemenag Kota Yogyakarta



KUA Gondomanan – Dalam rangka meningkatkan profesionalitas dan kualitas pelayanan keagamaan kepada masyarakat, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Gondomanan, Astuti, S.H.I. dan Achmad Muslih, S.Hum., menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.

Kegiatan strategis yang mengusung tema "Penguatan Kompetensi Penyuluh Melalui Penyusunan RKT dan RKO Yang Berkualitas" ini berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026, bertempat di Aula I Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Jalan Ki Mangunsarkoro Nomor 43 A, Pakualaman.

Dalam suasana serius namun interaktif, kedua penyuluh dari KUA Gondomanan tersebut bergabung bersama puluhan penyuluh agama se-Kota Yogyakarta lainnya. Sesuai dengan instruksi undangan, para peserta hadir tepat waktu sejak pukul 07.30 WIB dengan membawa laptop masing-masing untuk langsung mempraktikkan penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Operasional (RKO) yang lebih terukur, sistematis, dan berkualitas.

Komitmen untuk mengikuti Bimtek ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi performa penyuluhan keagamaan di wilayah Gondomanan, sehingga program-program bimbingan masyarakat Islam ke depan dapat berjalan dengan lebih optimal, transparan, dan akuntabel sejalan dengan semangat wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani yang dijunjung tinggi oleh Kemenag Kota Yogyakarta.

Senin, 22 Juni 2026

Penyuluh Agama Gondomanan Hadiri Heritage Walking Tour Sayidan, Perkuat Kerukunan dan Kebersamaan


Yogyakarta (KUA Gondomanan) – Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Gondomanan, Suhartanto, S.Ag., menghadiri kegiatan Gelar Heritage Walking Tour yang diselenggarakan masyarakat Kampung Sayidan pada Ahad (21/6/2026). Kegiatan ini mengusung tema “Tepung, Srawung, Dunung” sebagai upaya memperkuat kebersamaan, kerukunan, dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.


 

KUA Gondomanan Mantapkan Mental Calon Pengantin Lewat Bimwin Mandiri


Gondomanan – Bertempat di Balai Nikah KUA Kemantren Gondomanan, dua Penyuluh Agama Islam fungsional, Suhartanto, S.Ag. dan Samlawi Ersyad, S.Ag., turun langsung memberikan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) secara mandiri bagi para calon pengantin (catin) pada Senin (22/6/2026).

Dalam sesinya, Suhartanto, S.Ag. memaparkan materi krusial mengenai manajemen konflik dan pentingnya komunikasi dua arah dalam keluarga.

"Pernikahan itu bukan akhir dari cerita cinta, melainkan awal dari perjuangan bersama. Kunci utamanya adalah menurunkan ego dan memperkuat jembatan komunikasi saat menghadapi badai rumah tangga," tegas Suhartanto.

Sementara itu, Samlawi Ersyad, S.Ag. memperkuat dari sisi spiritual dan hukum perkawinan. Ia membekali para catin dengan pemahaman tentang hak dan kewajiban suami-istri demi mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta tangguh dalam menghadapi tantangan zaman.

Program Bimwin Mandiri ini menjadi salah satu layanan unggulan KUA Gondomanan untuk menekan angka perceraian sekaligus mencetak generasi masa depan yang berkualitas, dimulai dari fondasi keluarga yang sehat dan religius.

Minggu, 21 Juni 2026

Sinergi KUA & Posyandu Remaja Gondomanan Cegah Kenakalan Remaja


Gondomanan – Pada Ahad (21/6/2026), Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Gondomanan, Samlawai Ersyad, S.Ag., hadir sebagai pemateri dalam kegiatan Posyandu Remaja Kelurahan Prawirodirjan. Bertempat di Balai RW 11 Prawirodirjan, Gondomanan, Yogyakarta, ia memberikan pembekalan intensif mengenai pentingnya membentengi diri dari pengaruh negatif lingkungan.

Dalam pemaparannya, Samlawai Ersyad menekankan bahwa kesehatan remaja tidak hanya diukur dari fisik semata, melainkan juga dari kesehatan mental dan spiritual. Benteng terkuat seorang remaja dalam menghadapi godaan kenakalan—seperti pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, hingga aksi kekerasan jalanan—adalah fondasi keimanan yang kokoh.

"Lewat wadah Posyandu Remaja ini, kita tidak hanya memantau kesehatan fisik, tetapi juga menyuntikkan 'vaksin spiritual'. Kenakalan remaja sering kali berakar dari kekosongan jiwa dan salahnya memilih lingkungan pergaulan. Agama hadir sebagai kompas penunjuk arah agar adik-adik tidak tersesat," ujar Samlawai di hadapan para remaja yang hadir.

Ia juga mengajak para peserta untuk lebih bijak dalam menyaring informasi di media sosial, serta mengisi waktu luang dengan kegiatan yang produktif di lingkungan masyarakat, seperti aktif dalam kegiatan karang taruna maupun remaja masjid.

Kegiatan Posyandu Remaja yang berlangsung hangat dan dialogis ini mendapat sambutan positif dari pengurus RW 11 dan tokoh masyarakat Prawirodirjan. Sinergi antara pemantauan kesehatan dan bimbingan agama seperti ini diharapkan dapat dilakukan secara berkesinambungan demi menciptakan generasi muda Gondomanan yang sehat, cerdas, dan berakhlak mulia.

 

Rabu, 17 Juni 2026

Kemenag RI Verifikasi Tanah Wakaf di Prawirodirjan, KUA Gondomanan Siap Akselerasi Program Kota Wakaf




YOGYAKARTA– Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Gondomanan menerima kunjungan strategis dari Tim Verifikator Kota Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) pada Rabu (17/06/2026). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka peninjauan langsung serta verifikasi faktual terhadap aset tanah wakaf yang berada di wilayah Kelurahan Prawirodirjan, tepatnya di lingkungan RW 09.
Hadir memimpin peninjauan tersebut, Tim Verifikator Kemenag RI, Achmad Soleh, dengan didampingi oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf (Kasi Gara Zawa) Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Ali Sofa, beserta jajaran tim teknis. Kehadiran rombongan disambut langsung oleh Kepala KUA Gondomanan beserta jajaran Penyuluh Agama Islam Fungsional yang selama ini mengawal tata kelola perwakafan di tingkat akar rumput.
Achmad Soleh menjelaskan bahwa verifikasi lapangan ini merupakan bagian dari tahapan krusial dalam menyukseskan program prioritas "Kota Wakaf". Program tersebut diinisiasi untuk mengoptimalkan potensi, legalitas, serta produktivitas aset-aset wakaf agar dapat memberikan dampak sosial-ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.



Fokus Peninjauan dan Sinergi Lintasan Sektoral
Selama kegiatan berlangsung, tim gabungan melakukan pengecekan fisik lokasi, mencocokkan dokumen legalitas, serta memetakan potensi pengembangan tanah wakaf di RT 09 Prawirodirjan.
 "Kami ingin memastikan seluruh aset wakaf tercatat dengan baik, bebas dari sengketa, dan memiliki rencana peruntukan yang jelas demi kemaslahatan umat," ujar Achmad Soleh di sela-sela peninjauan.
Kasi Gara Zawa Kemenag Kota Yogyakarta, Ali Sofa, menambahkan bahwa sinergi antara Tim Verifikator Pusat, Seksi Gara Zawa, dan ujung tombak di lapangan seperti Penyuluh Agama Islam KUA Gondomanan sangat menentukan keberhasilan validasi data ini. KUA Gondomanan dinilai responsif dalam melakukan pendataan awal dan pembinaan kepada para *nazhir* (pengelola wakaf) di wilayahnya.




Komitmen KUA Gondomanan
Sementara itu, pihak KUA Gondomanan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses administratif dan edukasi perwakafan di Kemantren Gondomanan. Melalui peran aktif Penyuluh Agama Islam, KUA akan memastikan bahwa hasil dari verifikasi hari ini dapat segera ditindaklanjuti, baik dari segi pengamanan aset maupun akselerasi program Kota Wakaf di Kota Yogyakarta.
Secara keseluruhan, kegiatan peninjauan yang berlangsung sejak pagi hari tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif. Langkah ini diharapkan mampun menjadi katalisator bagi tata kelola wakaf yang lebih modern, transparan, dan akuntabel di wilayah Prawirodirjan dan sekitarnya.

KUA Gondomanan Ajak Masyarakat Pahami Ketentuan Batas Usia Perkawinan Sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019


 

Yogyakarta (KUA Gondomanan) – Kantor Urusan Agama (KUA) Gondomanan terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memahami ketentuan batas usia perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 7.

Peraturan tersebut menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun. Ketentuan ini berlaku sama bagi calon mempelai laki-laki maupun perempuan sebagai upaya meningkatkan kualitas perkawinan, melindungi hak anak, serta mewujudkan keluarga yang sehat, harmonis, dan sejahtera.

Apabila salah satu atau kedua calon mempelai belum mencapai usia 19 tahun, maka perkawinan hanya dapat dilangsungkan setelah memperoleh dispensasi dari Pengadilan Agama. Dispensasi diberikan berdasarkan alasan yang sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun, tetap diperlukan izin dari kedua orang tua atau wali sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Persyaratan ini menjadi bagian dari upaya memastikan adanya dukungan keluarga terhadap pelaksanaan perkawinan.

Kepala KUA Gondomanan Mahmudi,S.Ag menyampaikan bahwa pemenuhan batas usia perkawinan bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga merupakan bentuk kesiapan calon mempelai dalam membangun kehidupan rumah tangga.

"Pernikahan membutuhkan kesiapan yang matang, baik secara fisik, mental, emosional, sosial, maupun ekonomi. Dengan memenuhi ketentuan usia perkawinan, diharapkan pasangan dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah serta mampu menghadapi berbagai tantangan kehidupan berumah tangga."

Melalui kegiatan sosialisasi, media informasi, dan publikasi di berbagai platform digital, KUA Gondomanan mengajak masyarakat, khususnya generasi muda dan calon pengantin, untuk memahami regulasi yang berlaku sehingga pelaksanaan perkawinan dapat berlangsung secara sah menurut agama dan negara.

Selain memenuhi ketentuan usia, calon pengantin juga diimbau untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai bekal dalam membangun keluarga yang berkualitas dan menyiapkan generasi yang sehat serta berakhlak mulia.

KUA Gondomanan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan visi Kementerian Agama.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai persyaratan pencatatan nikah maupun layanan lainnya, dapat menghubungi:

"Nikah Sah, Tertib Administrasi, Keluarga Harmonis."


KUA Gondomann Dukung Program Kota Wakaf


 

​KUA Gondomanan– Penyuluh Agama Islam, Suhartanto, S.Ag., hadir mewakili Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Gondomanan dalam acara Rapat Tindak Lanjut Pelaksanaan Program Kota Wakaf di Kota Yogyakarta. Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI ini berlangsung pada hari Rabu, 17 Juni 2026, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.

Rapat koordinasi dan tinjauan lapangan (visitasi) ini digelar sehubungan dengan berakhirnya masa pendaftaran pengusulan Program Kota Wakaf. Langkah ini merupakan bagian penting dari proses Pembentukan Program Kota Wakaf di lingkungan Kota Yogyakarta. 

​Selain perwakilan dari KUA, acara ini juga dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait, mulai dari unsur Kementerian Agama, Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU), Nazhir, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kab/Kota, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

​Kehadiran Suhartanto, S.Ag. dalam forum ini menegaskan komitmen KUA Gondomanan untuk bersinergi dan mendukung penuh suksesnya implementasi program strategis pengelolaan wakaf demi kesejahteraan masyarakat di wilayah Kota Yogyakarta.

Tingkatkan Kapasitas Kehumasan, Penyuluh Agama KUA Gondomanan Ikuti Bimtek MC dan Protokol


​KUA Gondomanan– Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan profesionalisme aparatur, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Gondomanan, Astuti, S.H.I., menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Master of Ceremony (MC) dan Protokol. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta pada Rabu, 17 Juni 2026.

​Acara yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB ini bertempat di Aula 1 Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Jl. Ki Mangunsarkoro No. 43A, Pakualaman, Yogyakarta.

​Bimtek ini diinisiasi sebagai bagian dari pelaksanaan Program Layanan Protokol dan Kehumasan Kantor Kemenag Kota Yogyakarta. 

​"Tugas Penyuluh Agama saat ini tidak hanya memberikan bimbingan keagamaan secara konvensional, tetapi juga harus mampu tampil prima dalam memandu acara formal maupun semi-formal di masyarakat serta memahami tata protokoler yang benar. Pelatihan ini sangat membantu kami dalam meningkatkan kepercayaan diri dan kompetensi tersebut," Ujar Astuti. 

​Dengan adanya pembekalan ini, diharapkan pelayanan informasi dan pelaksanaan berbagai agenda kedinasan maupun kemasyarakatan di KUA Kemantren Gondomanan dapat berjalan dengan lebih tertata, komunikatif, dan profesional.

Senin, 15 Juni 2026

KUA Gondomanan Sosialisasikan Permenag Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan


Yogyakarta (KUA Gondomanan) – Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi, transparansi, dan kepastian hukum dalam layanan pernikahan, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Regulasi ini menjadi pedoman terbaru bagi pelaksanaan pencatatan pernikahan umat Islam di Indonesia.

KUA Gondomanan menyambut baik hadirnya regulasi tersebut sebagai upaya memperkuat pelayanan publik yang lebih profesional, mudah diakses, dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. PMA Nomor 30 Tahun 2024 menggantikan regulasi sebelumnya dan mengatur secara komprehensif proses pencatatan pernikahan, mulai dari pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pelaksanaan akad nikah, hingga pencatatan nikah.

Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah kemudahan pendaftaran nikah yang dapat dilakukan secara langsung di KUA maupun secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.

Selain itu, calon pengantin diwajibkan mengikuti bimbingan perkawinan sebagai bekal dalam membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis. Bimbingan ini bertujuan memberikan pengetahuan dan keterampilan mengenai perencanaan keluarga, reproduksi sehat, serta dinamika kehidupan perkawinan. Peserta yang telah mengikuti bimbingan akan memperoleh sertifikat sebagai salah satu dokumen pendukung dalam proses pencatatan pernikahan.

Dalam PMA tersebut juga ditegaskan bahwa akad nikah pada dasarnya dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja. Namun, atas permintaan calon pengantin dan dengan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN), akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.

Regulasi baru ini juga mengatur secara rinci mengenai wali nikah, wali hakim, saksi nikah, pencatatan nikah warga negara Indonesia di luar negeri, pernikahan campuran, pencatatan rujuk, pencatatan isbat nikah, hingga penerbitan Buku Nikah Pengganti bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen nikah.

Kepala KUA Gondomanan, Mahmudi, S.Ag., menyampaikan bahwa keberadaan PMA Nomor 30 Tahun 2024 memberikan landasan hukum yang semakin kuat dalam pelayanan pencatatan pernikahan.

"Dengan adanya regulasi terbaru ini, masyarakat mendapatkan kepastian prosedur, kemudahan layanan berbasis digital melalui SIMKAH, serta jaminan keabsahan administrasi pernikahan yang tercatat secara resmi oleh negara. Kami mengimbau calon pengantin untuk mempersiapkan seluruh persyaratan sejak dini agar proses pencatatan nikah dapat berjalan dengan lancar," ujar Mahmudi, S.Ag.

Melalui sosialisasi PMA Nomor 30 Tahun 2024, KUA Gondomanan mengajak masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan untuk memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku sehingga proses pencatatan nikah dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan pencatatan pernikahan dapat menghubungi KUA Gondomanan melalui:

📱 WhatsApp: +62 813-9252-1100
📸 Instagram: @kua_gondomanan
📘 Facebook: KUA Gondomanan
🌐 Website: www.kuagondomanan.com

"Melayani dengan Profesional, Mewujudkan Keluarga Sakinah."



Nikah di KUA Gratis dan Mudah, KUA Gondomanan Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Resmi Negara

Kantor Urusan Agama (KUA) Gondomanan terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pencatatan nikah resmi yang mudah, terjangkau, dan memiliki kepastian hukum. Melalui berbagai media informasi dan sosialisasi, KUA Gondomanan mengedukasi masyarakat bahwa pelaksanaan akad nikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya alias gratis.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 mengenai tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agama.

Kepala KUA Gondomanan menjelaskan bahwa layanan nikah di KUA merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang diberikan negara kepada masyarakat untuk menjamin keabsahan pernikahan secara agama maupun hukum negara.

"Melalui pencatatan nikah di KUA, pasangan suami istri memperoleh kepastian hukum atas pernikahannya. Selain itu, masyarakat juga mendapatkan dokumen resmi berupa Buku Nikah yang memiliki banyak manfaat administratif di kemudian hari," ujarnya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya pencatatan nikah sebesar Rp600.000,- hanya dikenakan apabila akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA. Sementara itu, akad nikah yang dilaksanakan di Kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya.

Selain gratis, layanan nikah di KUA juga memiliki berbagai keunggulan, antara lain:

  • Sah secara agama dan negara;

  • Mendapatkan Buku Nikah resmi;

  • Proses administrasi yang mudah dan transparan;

  • Memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri dan anak;

  • Mendukung terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.

KUA Gondomanan berharap masyarakat tidak ragu untuk berkonsultasi dan memperoleh informasi terkait persyaratan maupun prosedur pendaftaran nikah. Petugas KUA siap memberikan pelayanan dan pendampingan kepada calon pengantin agar proses pernikahan dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui layanan yang profesional, mudah diakses, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, KUA Gondomanan berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan keagamaan yang berkualitas bagi seluruh warga.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan pencatatan nikah, dapat menghubungi:

📱 WhatsApp: +62 813-9252-1100
📸 Instagram: @kua_gondomanan
📘 Facebook: KUA Gondomanan
🌐 Website: www.kuagondomanan.com

"Nikah Sah, Hidup Berkah. Sah Nikahnya, Tenang Hidupnya."


Jumat, 12 Juni 2026

"Hijrah Rasulullah SAW: Tonggak Peradaban Islam dan Lahirnya Kalender Hijriah"


Makkah pada malam itu diliputi suasana yang mencekam. Di tengah keheningan malam, sekelompok pemuda dari berbagai kabilah Quraisy telah mengepung rumah Nabi Muhammad SAW dengan niat mengakhiri dakwah Islam. Namun, Allah SWT telah memberitahukan rencana tersebut kepada Rasulullah SAW melalui Malaikat Jibril sekaligus memerintahkan beliau untuk berhijrah ke Yatsrib, yang kelak dikenal sebagai Madinah.

Sebelum berangkat, Rasulullah SAW meminta Ali bin Abi Thalib untuk tidur di tempat beliau dan mengenakan selimut yang biasa digunakan Rasulullah. Dengan keberanian dan ketulusan, Ali bin Abi Thalib menjalankan amanah tersebut. Sementara itu, Rasulullah SAW meninggalkan rumahnya dan menuju kediaman sahabat terdekatnya, Abu Bakar Ash-Shiddiq, untuk memulai perjalanan hijrah yang penuh tantangan.

Untuk menghindari pengejaran kaum Quraisy, Rasulullah SAW dan Abu Bakar tidak menempuh jalur utama menuju Madinah. Keduanya terlebih dahulu berlindung di Gua Tsur selama tiga hari. Pada saat para pengejar berada sangat dekat dengan tempat persembunyian mereka, Abu Bakar merasa khawatir keselamatan Rasulullah SAW terancam. Namun, Rasulullah SAW menenangkan sahabatnya dengan sabda yang diabadikan dalam Al-Qur'an:

"Janganlah engkau bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita." (QS. At-Taubah: 40)

Dengan pertolongan Allah SWT, Rasulullah SAW dan Abu Bakar berhasil melewati masa-masa sulit tersebut. Setelah keadaan aman, keduanya melanjutkan perjalanan menuju Yatsrib dengan dipandu oleh Abdullah bin Uraiqith, seorang penunjuk jalan yang terpercaya. Perjalanan panjang melintasi padang pasir itu akhirnya mengantarkan mereka ke kota tujuan.

Sementara itu, penduduk Yatsrib telah lama menantikan kedatangan Rasulullah SAW. Setiap hari mereka keluar kota untuk menunggu dan berharap dapat menyambut beliau. Ketika Rasulullah SAW akhirnya tiba, suasana penuh kegembiraan menyelimuti kota. Kaum Ansar menyambut beliau dengan penuh suka cita dan persaudaraan. Sejak saat itu, Yatsrib dikenal dengan nama Madinah al-Munawwarah, yang berarti Kota yang Bercahaya.

Peristiwa hijrah bukan sekadar perpindahan tempat tinggal. Hijrah menjadi titik awal terbentuknya masyarakat Islam yang berlandaskan persaudaraan, keadilan, dan kebebasan menjalankan ajaran agama. Dari Madinah, dakwah Islam berkembang semakin luas hingga menjangkau berbagai wilayah.

Beberapa tahun setelah wafatnya Rasulullah SAW, pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, muncul kebutuhan akan sistem penanggalan yang seragam untuk keperluan administrasi pemerintahan. Surat-surat resmi dan dokumen negara sering kali menimbulkan kebingungan karena belum memiliki penanggalan yang baku. Oleh karena itu, Khalifah Umar mengadakan musyawarah dengan para sahabat untuk menentukan awal kalender Islam.

Dalam musyawarah tersebut, muncul beberapa usulan, antara lain menjadikan tahun kelahiran Nabi Muhammad SAW, tahun turunnya wahyu pertama, atau tahun wafat beliau sebagai awal penanggalan Islam. Namun, Ali bin Abi Thalib mengusulkan agar peristiwa hijrah dijadikan sebagai titik awal kalender Islam. Usulan tersebut diterima dan disepakati oleh Khalifah Umar bin Khattab beserta para sahabat lainnya.

Hijrah dipilih karena merupakan peristiwa penting yang menjadi tonggak perubahan dalam sejarah Islam. Melalui hijrah, umat Islam memperoleh kebebasan untuk membangun masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai Islam serta memperkuat persatuan umat. Oleh karena itu, peristiwa hijrah ditetapkan sebagai awal Tahun 1 Hijriah, sedangkan bulan Muharram dipilih sebagai bulan pertama dalam kalender Islam.

Hingga saat ini, setiap datangnya Tahun Baru Hijriah, umat Islam diingatkan kembali pada makna hijrah sebagai semangat untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik, meningkatkan kualitas iman, memperkuat persaudaraan, serta menebarkan kebaikan dalam kehidupan bermasyarakat.

Penulis: Astuti, S.H.I 
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Gondomanan

Kerja Bakti GEMAH ASRI KUA Gondomanan Wujudkan Lingkungan Kerja yang Bersih dan Asri


Yogyakarta, 12 Juni 2026 – Dalam rangka mendukung implementasi Program Gerakan Menghijaukan dan Asri (GEMAH ASRI) sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2026, KUA Kecamatan Gondomanan melaksanakan kegiatan kerja bakti pada Jumat (12/6/2026) di lingkungan halaman depan kantor. Kegiatan ini melibatkan seluruh unsur keluarga besar KUA Gondomanan, mulai dari Kepala KUA, penghulu, penyuluh agama, hingga staf pelaksana sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan nyaman.

Kegiatan kerja bakti difokuskan pada penataan dan pemeliharaan area kantor, meliputi pemangkasan tanaman rambat dan pohon, pembersihan halaman, perawatan taman, serta penataan sarana pendukung lingkungan. Semangat kebersamaan dan gotong royong tampak dalam setiap aktivitas yang dilakukan, mencerminkan nilai-nilai kebersamaan yang menjadi bagian penting dalam budaya kerja Kementerian Agama. Selain memperindah lingkungan kantor, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seluruh pegawai terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan.

Kepala KUA Kecamatan Gondomanan menyampaikan bahwa kegiatan GEMAH ASRI tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga merupakan langkah nyata dalam membangun budaya peduli lingkungan di lingkungan kerja. Dengan lingkungan yang bersih, hijau, dan tertata, diharapkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat semakin meningkat serta menciptakan suasana kerja yang lebih produktif, nyaman, dan representatif. Melalui kegiatan ini, KUA Gondomanan terus berupaya menghadirkan institusi yang tidak hanya melayani dengan baik, tetapi juga menjadi teladan dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Kamis, 11 Juni 2026

Mengaji Sepanjang Hayat: Sinergi KUA Gondomanan dan Masjid Muttaqien Menguatkan Literasi Al-Qur’an bagi Lansia


Yogyakarta, 11 Juni 2026 — Komitmen dalam membumikan Al-Qur’an di tengah masyarakat terus diwujudkan melalui kegiatan Bimbingan Al-Qur’an yang diselenggarakan oleh penyuluh agama KUA Gondomanan, yaitu Samlawi Ersyad, S.Ag., Astuti, S.H.I., dan Suhartanto, S.Ag., di Madrasah Al-Qur’an Muttaqien, Masjid Muttaqien Pasar Beringharjo. Kegiatan yang berlangsung setiap hari Selasa dan Kamis ini diikuti sekitar 50 peserta dengan mayoritas merupakan kalangan lanjut usia (lansia) yang memiliki semangat tinggi untuk terus belajar dan memperbaiki bacaan Al-Qur’an.

Selain pembelajaran Al-Qur’an secara privat yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing peserta, kegiatan juga diisi dengan pembelajaran murottal Al-Qur’an menggunakan irama Rost yang dipandu oleh Ustadz Ngaliman, S.Ag. Metode ini memberikan suasana belajar yang lebih hidup dan menyenangkan, sekaligus membantu peserta memahami kaidah bacaan Al-Qur’an dengan lebih baik. Antusiasme peserta terlihat dari keaktifan mereka mengikuti setiap sesi pembelajaran dan latihan bacaan.

Program ini merupakan bentuk kolaborasi yang erat antara Masjid Muttaqien Pasar Beringharjo dan KUA Gondomanan dalam memperluas layanan pembinaan keagamaan kepada masyarakat. Melalui kegiatan yang berkelanjutan ini, diharapkan semangat belajar Al-Qur’an dapat terus tumbuh di berbagai lapisan masyarakat, khususnya kalangan lansia, sehingga terwujud masyarakat yang semakin dekat dengan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.(Humas KUA GM)

Rabu, 10 Juni 2026

APRI Kota Yogyakarta Gelar Penguatan Peran Penghulu untuk Wujudkan Keseragaman Pelayanan Wali Nikah


Yogyakarta, 10 Juni 2026 – Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kota Yogyakarta bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan “Penguatan Peran Penghulu sebagai Garda Terdepan Pembinaan Keluarga Sakinah” pada Rabu (10/6/2026) di Burza Hotel Yogyakarta.

Kegiatan yang dihadiri oleh para penghulu dan petugas layanan nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Yogyakarta ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan nikah melalui penguatan pemahaman hukum, administrasi kependudukan, dan keseragaman pelaksanaan tugas penghulu di lapangan.

Acara dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, H. Ahmad Shidiq, S.Psi., M.Eng, yang menegaskan pentingnya peran penghulu sebagai ujung tombak pelayanan keagamaan sekaligus pembinaan keluarga sakinah di tengah masyarakat. Menurutnya, penghulu tidak hanya bertugas mencatat pernikahan, tetapi juga memastikan terpenuhinya aspek hukum dan administrasi yang menjadi dasar sahnya sebuah perkawinan.

Kegiatan menghadirkan narasumber dari Pengadilan Agama Kota Yogyakarta dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. Materi pertama disampaikan oleh Pengadilan Agama Kota Yogyakarta mengenai aspek hukum materiil dan validasi syar'i dalam pernikahan, khususnya yang berkaitan dengan penetapan dan keabsahan wali nikah. Sementara itu, materi kedua disampaikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta yang membahas aspek administrasi kependudukan dalam proses pencatatan perkawinan.

Ketua APRI Kota Yogyakarta, Anas Yusuf, S.Sos.I, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi dan langkah para penghulu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya kesamaan pemahaman antara penghulu, Pengadilan Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, diharapkan pelayanan nikah dapat berjalan lebih profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.

Melalui diskusi dan penyusunan rencana tindak lanjut, peserta menyepakati beberapa poin penting, yaitu:

  1. Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait penetapan dan keabsahan wali nikah sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Mewujudkan kesamaan keputusan dalam pelayanan KUA terkait wali nikah sehingga tidak terjadi perbedaan kebijakan dan praktik pelayanan antar KUA.

  3. Mewujudkan kesamaan langkah dalam pemeriksaan, verifikasi, dan pencatatan dokumen nikah guna meningkatkan tertib administrasi dan kualitas layanan kepada masyarakat.

Kegiatan berlangsung dengan antusias dan menghasilkan berbagai masukan konstruktif sebagai bahan penyempurnaan pelayanan nikah di lingkungan Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Melalui kegiatan ini, para penghulu diharapkan semakin siap menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan dalam mewujudkan pelayanan pernikahan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepastian hukum serta kemaslahatan masyarakat.

#penghulunyakotajogja
APRI Kota Yogyakarta
Kementerian Agama Kota Yogyakarta

Selasa, 02 Juni 2026

Hikmah Dzulhijjah: Sepotong Daging Meruntuhkan Sekat Perbedaan

 


Hari Raya Idul Adha adalah salah satu momentum yang dinanti umat muslim diseluruh dunia, termasuk di negara Indonesia. Lenguhan sapi dan embikan kambing/ domba bersahutan dengan suara takbir yang menggema, menghadirkan suasana yang khas ditempat penyembelihan hewan kurban. Antusias panitia kurban terlihat jelas dari penyembelihan, pengulitan dan penimbangan. Seluruh proses harus higienis dan sesuai syariat Islam. Senyum masyarakat yang menerima bungkusan daging kurban menjadikan suasana semakin hangat. 

Namun, tahukah Anda apa yang membuat ibadah kurban terasa jauh lebih indah? Yaitu ketika manfaatnya bisa dirasakan oleh siapa saja, tanpa perlu bertanya apa latar belakang, suku, atau bahkan agama mereka. Download

Ada sebuah pertanyaan di tengah masyarakat kita, "Bolehkah daging kurban ini dibagikan kepada tetangga kita yang non-muslim?" Jawabannya bukan cuma boleh, tapi sangat dianjurkan! Islam adalah agama yang penuh kasih sayang (rahmatan lil 'alamin). Hewan kurban yang kita sembelih bukan sekadar ibadah kepada Allah, tetapi juga jembatan sosial untuk mempererat hubungan antar manusia.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surat Al-Mumtahanah ayat 8 :

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

"Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusirmu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Dalam sebuah hadits, dikisahkan bahwa sahabat Nabi, Abdullah bin Amr, pernah menyembelih kambing di rumahnya. Begitu selesai, pertanyaan pertama yang keluar dari lisannya adalah:

"Apakah kalian sudah memberi hadiah kepada tetangga kita yang Yahudi? Apakah kalian sudah memberi hadiah kepada tetangga kita yang Yahudi?"

Kemudian ia berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: 'Malaikat Jibril senantiasa berwasiat kepadaku untuk berbuat baik kepada tetangga, sampai-sampai aku mengira tetangga itu akan ikut menerima warisan.'" (HR. Tirmidzi)

Rasulullah mengajarkan kepada kita bahwa ibadah kurban meliliki nilai sosial yang sangat tinggi lantaran berbagi tanpa memandang suku, ras maupun agama orang lain. Melalui sepotong daging kurban, kita sedang mengirimkan pesan damai utamanya kepda tetangga kita “Kita hidup berdampingan, dan kebahagiaan hari ini adalah milik kita bersama.” (Astuti)

====================== Download ========================