Selasa, 14 Juli 2026

Penghulu KUA Gondomanan Jadi Narasumber Bimwin Angkatan XXI, Bekali Calon Pengantin Wujudkan Keluarga Sakinah



Yogyakarta (14/7/2026) – Penghulu KUA Kemantren Gondomanan, M. Tsani Asykuri, S.Th.I., menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Angkatan XXI yang diselenggarakan pada Selasa (14/7/2026), pukul 08.00–12.30 WIB, bertempat di Wahyu Tumurun (Mal Pelayanan Publik/MPP) Kota Yogyakarta. Kegiatan ini diikuti oleh pasangan calon pengantin sebagai bagian dari upaya pembekalan sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.

Dalam kesempatan tersebut, M. Tsani Asykuri menyampaikan materi mengenai Keluarga Sakinah, yang menekankan pentingnya membangun rumah tangga berlandaskan keimanan, kasih sayang, saling menghormati, komunikasi yang efektif, serta tanggung jawab bersama antara suami dan istri. Materi disampaikan secara interaktif dengan mengajak peserta memahami berbagai tantangan kehidupan keluarga sekaligus strategi membangun ketahanan keluarga yang harmonis, sejahtera, dan berkelanjutan.



Melalui penyelenggaraan Bimbingan Perkawinan, Kementerian Agama terus berkomitmen meningkatkan kualitas kehidupan keluarga Indonesia melalui edukasi pranikah yang komprehensif. Diharapkan para calon pengantin memiliki bekal pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang memadai sehingga mampu mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah serta menjadi fondasi lahirnya generasi yang berkualitas.

Penyuluh Agama Islam KUA Gondomanan Sosialisasikan Rashdul Kiblat kepada Jamaah Majelis Taklim Muttaqien



Yogyakarta (14/7/2026) – Penyuluh Agama Islam KUA Kemantren Gondomanan melaksanakan sosialisasi Rashdul Kiblat kepada jamaah Majelis Taklim Masjid Muttaqien Pasar Beringharjo pada Selasa (14/7/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai metode penentuan arah kiblat yang akurat melalui fenomena astronomi, sehingga jamaah dapat mengetahui cara memastikan arah kiblat secara tepat sesuai kaidah syariat.

Dalam sosialisasi tersebut, penyuluh menjelaskan pengertian Rashdul Kiblat, waktu terjadinya fenomena Matahari tepat berada di atas Ka'bah, serta tata cara memanfaatkan bayangan benda tegak sebagai acuan penentuan arah kiblat. Materi disampaikan secara interaktif disertai sesi tanya jawab sehingga jamaah memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya akurasi arah kiblat dalam pelaksanaan ibadah salat.




Melalui kegiatan ini, KUA Kemantren Gondomanan terus memperkuat peran penyuluh agama sebagai ujung tombak edukasi keagamaan di tengah masyarakat. Sosialisasi Rashdul Kiblat diharapkan dapat meningkatkan literasi keagamaan jamaah serta mendorong masyarakat untuk lebih memahami dan menerapkan metode penentuan arah kiblat yang benar berdasarkan ilmu falak dan ketentuan syariat Islam.

Kamis, 09 Juli 2026

KUA Gondomanan Kawal Kementerian PUPR RI Tinjau Tanah Wakaf Produktif untuk Proyek Rusun Umat

 


​YOGYAKARTA – Nuansa khidmat dan semangat kemaslahatan mewarnai agenda penting di wilayah Kemantren Gondomanan. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Gondomanan, Mahmudi, S.Ag., turut hadir mendampingi tim studi banding dari Kementerian Pekerjaan Umum RI dalam rangka peninjauan lapangan terkait rencana pembangunan Rumah Susun (Rusun) di atas tanah wakaf produktif, Kamis (23 Muharram 1448 H / 9 Juli 2026). Agenda mulia ini dilaksanakan berdasarkan surat permohonan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan DIY demi mengoptimalkan dan menjaga amanah aset keagamaan agar berdampak nyata bagi masyarakat.

​Peninjauan yang berlangsung pukul 15.00 WIB ini menyasar lokasi tanah wakaf yang diamanahkan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DIY selaku Nazhir, bertempat di Kelurahan Prawirodirjan. Sebelum turun ke lapangan, rombongan terlebih dahulu disambut dengan penuh kehangatan dan silaturahmi dalam acara penerimaan resmi yang bertempat di Ruang Rapat 1 Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY. Rencana pembangunan rusun di atas tanah wakaf ini diproyeksikan menjadi terobosan produktif untuk mengubah aset umat menjadi fasilitas yang penuh keberkahan dan manfaat jangka panjang.

​Demi mewujudkan tata kelola yang akuntabel dan sesuai regulasi, agenda peninjauan ini juga dikawal langsung oleh jajaran pemangku kebijakan lintas instansi yang saling bersinergi. Tampak hadir mendampingi di lokasi di antaranya Ka. Kanwil Kemenag DIY, Mantri Pamong Praja Kemantren Gondomanan, Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta, Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Ketua BWI Kota Yogyakarta, serta Ketua Tanfidziyah PWNU DIY. Semoga berjalannya program ini menjadi ladang amal jariyah yang mengalirkan kebaikan bagi umat sekaligus memperkokoh eksistensi wakaf produktif di Kota Yogyakarta.

Rabu, 08 Juli 2026

Sepenggal Kisah di KUA Gondomanan, Cinta Ketiga Seorang Pria


 Sepenggal Kisah di KUA Gondomanan

Cinta Ketiga Seorang Pria

Pagi itu, matahari mulai meninggi di langit Gondomanan, memancarkan cahaya hangat yang menyinari halaman Kantor Urusan Agama (KUA) Gondomanan, Kota Yogyakarta. Suasana kantor masih terasa tenang ketika seorang pria paruh baya melangkah perlahan menuju meja pelayanan. Wajahnya tampak sedikit gugup, seolah menyimpan banyak pertanyaan.

"Selamat pagi, Pak. Ada yang bisa saya bantu?" sapa Bu Intan dengan senyum ramah.

Pria itu menarik napas sejenak sebelum menjawab.

"Begini, Bu. Saya ingin mendaftarkan pernikahan. Ini... pernikahan saya yang ketiga."

Tanpa sedikit pun menunjukkan raut menghakimi, Bu Intan menerima map yang disodorkan. Ia memeriksa berkas satu per satu, kemudian mengangkat pandangannya dengan senyum yang tetap hangat.

"Baik, Pak. Namun, berkas yang Bapak bawa baru KTP dan Kartu Keluarga. Untuk pendaftaran pernikahan ketiga, masih ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi."

Pria itu tampak terkejut.

"Lho, saya kira cukup membawa identitas dan surat pengantar dari RT/RW saja, Bu. Istri pertama saya sudah meninggal, sedangkan dengan istri kedua saya sudah resmi bercerai."

Bu Intan kemudian mengambil brosur persyaratan nikah dan menjelaskan dengan sabar.

"Karena riwayat pernikahan Bapak seperti itu, ada beberapa dokumen yang wajib dipenuhi agar proses pencatatan pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

Pria itu mulai memperhatikan dengan saksama.

"Dokumen apa saja, Bu?"

"Pertama," jelas Bu Intan, "Bapak perlu membawa Akta Kematian asli istri pertama yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil."

"Baik, Bu."

"Kedua, karena pernikahan kedua berakhir dengan perceraian, Bapak wajib melampirkan Akta Cerai asli yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama. Apabila perceraian hanya dilakukan secara agama atau di bawah tangan tanpa putusan pengadilan, maka KUA tidak dapat memproses pendaftaran pernikahan."

Pria itu mengangguk pelan.

"Berarti semuanya harus berupa dokumen resmi dari instansi yang berwenang, ya Bu?"

"Betul sekali, Pak," jawab Bu Intan. "Kemudian yang ketiga, Bapak perlu mengurus surat pengantar dari kelurahan. Surat tersebut akan menerangkan status perkawinan Bapak saat ini sehingga administrasi pernikahan dapat diproses secara tertib dan memiliki kepastian hukum."

Penjelasan yang jelas dan pelayanan yang ramah membuat raut wajah pria itu berubah menjadi lega.

"Alhamdulillah, sekarang saya mengerti. Terima kasih banyak atas penjelasannya, Bu."

"Sama-sama, Pak. Kami siap membantu. Silakan lengkapi persyaratannya terlebih dahulu, nanti kami akan melanjutkan proses pendaftarannya."

Pria itu pun berpamitan sambil tersenyum. Langkahnya yang semula ragu kini terasa lebih mantap. Ia meninggalkan KUA Gondomanan dengan membawa pemahaman baru bahwa setiap persyaratan bukanlah untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi para pihak, dan tertib administrasi negara.

Di KUA Gondomanan, setiap pelayanan bukan sekadar mengurus dokumen, tetapi juga menghadirkan kepastian, ketenangan, dan harapan bagi setiap awal perjalanan sebuah keluarga.(HK)

Penyuluh Agama Islam KUS Gondomanan Senam Ceria & Menari Bersama Pendidik PAUD, KB, TPA se-Kemantren Gondomanan


GONDOMANAN – Dalam rangka mempererat kebersamaan dan meningkatkan kebugaran, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Kemantren Gondomanan menggelar kegiatan "Senam Ceria & Menari Bersama Pendidik PAUD, KB, TPA se-Kemantren Gondomanan". Acara ini berlangsung meriah pada Rabu (8/7/2026) pagi di Pendopo Krido Karyo Kemantren Gondomanan. Acara ini turut dihadiri oleh jajaran struktural kemantren, para lurah, Puskesmas, Bunda PAUD, serta para pendidik anak usia dini. Kepala KUA Kemantren Gondomanan yang berhalangan hadir diwakili oleh Penyuluh Agama Islam KUA Gondomanan, Astuti, S.H.I. 




Dipimpin langsung oleh Mantri Pamong Praja Kemantren Gondomanan, Cahya Wijayanta, S.Sos. M.I.P , agenda ini diselenggarakan oleh Jawatan Sosial. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 50 peserta yang kompak mengenakan pakaian olahraga identitas lembaga masing-masing. Sepanjang acara, para peserta tampak antusias mengikuti tiga materi utama yang dipandu oleh narasumber, yaitu: Senam Sehat Gembira, Senam 7 KAIH (Kebiasaan Anak Indonesia Sehat) dan Menari Kreasi. Melalui kegiatan ini, diharapkan para pendidik PAUD, KB, dan TPA di wilayah Gondomanan dapat terus menjaga kebugaran fisik serta membawa semangat keceriaan tersebut ke lingkungan belajar anak-anak usia dini.

 

Selasa, 07 Juli 2026

Tingkatkan Kapasitas dan Soliditas, Penyuluh Agama Islam KUA Gondomanan Ikuti Capacity Building Pokjaluh Kota Yogyakarta



Yogyakarta – Dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia sekaligus memperkuat soliditas organisasi, seluruh Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Gondomanan mengikuti kegiatan Capacity Building yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja (Pokjaluh) ASN Penyuluh Agama Islam Kota Yogyakarta. Kegiatan berlangsung pada Selasa, 7 Juli 2026, di kawasan Jaka Garong, Turi, Sleman, dan diikuti oleh penyuluh agama Islam dari seluruh KUA se-Kota Yogyakarta.

Kegiatan yang berlangsung pukul 08.00–16.00 WIB ini menjadi bagian dari rangkaian persiapan Musyawarah Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam Kota Yogyakarta dalam menyongsong pemilihan Pengurus Pokjaluh Periode 2026–2029. Berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nomor 1325/Kk.12.05/1/KP.00/7/2026, KUA Gondomanan menugaskan empat penyuluh, yaitu Suhartanto, S.Ag. (Penyuluh Agama Ahli Muda), Astuti, S.H.I., Achmad Muslih, S.Hum., dan Samlawi Ersyad, S.Ag. (masing-masing Penyuluh Agama Ahli Pertama).

Selain berfokus pada pengembangan kompetensi profesional, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat ukhuwah, memperkuat kolaborasi, serta membangun semangat kebersamaan antarpenyuluh agama Islam di Kota Yogyakarta. Diharapkan, melalui peningkatan kapasitas dan sinergi tersebut, para penyuluh semakin optimal dalam menjalankan tugas pembinaan, bimbingan, dan penyuluhan keagamaan kepada masyarakat, sejalan dengan komitmen Kementerian Agama dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, berkualitas, dan berdampak.

Satu Huruf Beda, Berkas Ditunda: KUA Gondomanan Kedepankan Akurasi Administrasi Berkas Nikah



YOGYAKARTA – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Gondomanan terus berkomitmen menjadi garda terdepan dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Salah satu aspek paling krusial dalam  layanan ini adalah proses pemeriksaan berkas pendaftaran nikah. Guna memastikan validitas dokumen negara tersebut, petugas PTSP dituntut memiliki tingkat ketelitian ekstra tinggi, terutama saat menyelaraskan nama dan ejaan calon pengantin di berbagai dokumen.

Dalam praktiknya, petugas kerap menemukan perbedaan ejaan nama antara KTP, Kartu Keluarga (KK), Ijazah, hingga Akta Kelahiran. Perbedaan sekecil satu huruf atau variasi penulisan—seperti antara Muhamad, Muhammad, dan Mohammad—tidak dapat diabaikan begitu saja. Jika dibiarkan, ketidaksinkronan data ini berpotensi memicu masalah hukum yang serius di kemudian hari, seperti terhambatnya pengurusan paspor, administrasi perbankan, dokumen anak, hingga hak waris.

Menyikapi hal tersebut, petugas PTSP KUA Gondomanan menerapkan validasi  secara jeli sejak berkas pertama kali diterima. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, petugas akan langsung mengedukasi dan meminta calon pengantin untuk melakukan klarifikasi atau perbaikan data ke Dinas Dukcapil terlebih dahulu. Langkah preventif ini menegaskan bahwa ketelitian KUA Gondomanan bukan sekadar urusan birokrasi semata, melainkan wujud perlindungan hak-hak hukum dan jaminan kepastian data bagi setiap pasangan yang akan membina rumah tangga.

Demi kelancaran proses akad nikah, KUA Kemantren Gondomanan mengimbau seluruh calon pengantin untuk memeriksa kembali keselarasan nama dan ejaan pada seluruh dokumen pribadi sebelum mendaftarkan pernikahan. Pastikan data di KTP, KK, Akta Kelahiran, dan Ijazah sudah sama persis tanpa ada perbedaan satu huruf pun. Mari bersama-sama wujudkan tertib administrasi demi kenyamanan masa depan.(HK)

KUA Gondomanan Dukung Kota Wakaf Produktif, Usulkan Pembangunan Rusun Berbasis Tanah Wakaf untuk Pemberdayaan Umat


 

KUA Kecamatan Gondomanan turut berpartisipasi aktif dalam Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026 yang diselenggarakan di Aula I Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Selasa (7/7/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI dalam rangka seleksi dan penguatan implementasi Program Kota Wakaf Tahun 2026. Kepala KUA Gondomanan hadir sebagai peserta bersama berbagai pemangku kepentingan guna memaparkan kesiapan dan potensi pengembangan wakaf produktif di wilayah Kecamatan Gondomanan.

Dalam kesempatan tersebut, KUA Gondomanan mengusulkan program pembangunan rumah susun (rusun) di atas tanah wakaf seluas kurang lebih 840 m² yang berlokasi di Kelurahan Prawirodirjan. Konsep pengembangan ini dirancang sebagai kawasan wakaf produktif yang mencakup 18 unit hunian bagi keluarga, dilengkapi dengan pondok pesantren serta fasilitas sosial sebagai pusat pembinaan keagamaan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat. Gagasan tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan aset wakaf agar memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan keagamaan secara berkelanjutan.




Partisipasi KUA Gondomanan dalam Program Kota Wakaf merupakan wujud komitmen untuk mendukung tata kelola wakaf yang profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui sinergi antara pemerintah, nazir, lembaga keuangan syariah, dan masyarakat, diharapkan program ini mampu menghadirkan model pengelolaan wakaf produktif yang berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan umat serta memperkuat pembangunan sosial keagamaan di Kota Yogyakarta.

Senin, 06 Juli 2026

KUA Gondomanan Awali Pekan dengan Tadarus dan Rakordasi, Perkuat Integritas serta Kinerja ASN


Yogyakarta – Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Gondomanan mengawali aktivitas pekan pertama bulan Juli dengan kegiatan tadarus Al-Qur'an yang dilanjutkan Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakordasi) pada Senin (6/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Balai Nikah KUA Gondomanan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Gondomanan, Mahmudi, S.Ag., dan diikuti oleh seluruh aparatur KUA sebagai bagian dari upaya memperkuat nilai spiritual sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola organisasi.

Dalam arahannya, Mahmudi menegaskan pentingnya implementasi nilai-nilai BerAKHLAK sebagai core values Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, ASN Kementerian Agama dituntut tidak hanya profesional dalam bekerja, tetapi juga menjunjung tinggi integritas, loyalitas, kolaborasi, serta memberikan pelayanan yang humanis dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Momentum Rakordasi juga dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga disiplin, etos kerja, dan semangat kebersamaan di lingkungan KUA Gondomanan.

Selain penguatan nilai-nilai ASN, rapat membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya pembaruan (update) data SIMPEG agar seluruh data kepegawaian tetap akurat dan mutakhir, serta percepatan penyusunan laporan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang menjadi bagian penting dalam penilaian kinerja ASN. Melalui kegiatan rutin ini, KUA Gondomanan berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui koordinasi yang efektif serta budaya kerja yang berlandaskan nilai-nilai Kementerian Agama.

Jumat, 03 Juli 2026

KUA Gondomanan Turut Sukseskan Program Jogja Cling, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat Bersama Forkopimtren


Yogyakarta (3/7/2026) – KUA Kemantren Gondomanan turut berpartisipasi dalam kegiatan Program Unggulan Kodim 0734/Kota Yogyakarta "Jogja Cling" yang dilaksanakan pada Jumat (3/7/2026). Kegiatan diawali dengan apel dan titik kumpul di depan Pasar Pathuk, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Ngupasan, kemudian dilanjutkan dengan aksi bersih-bersih di kawasan Pasar Pathuk, Jalan Beskalan, hingga sepanjang Jalan Bhayangkara. Kegiatan ini melibatkan unsur Forkopimtren Gondomanan, instansi pemerintah, TNI-Polri, serta masyarakat sebagai bentuk sinergi dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan KUA Gondomanan bersama peserta lainnya bergotong royong membersihkan rumput liar, mengumpulkan sampah anorganik, serta membersihkan saluran di sepanjang jalur kegiatan. Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan tampak dari antusiasme seluruh peserta yang bekerja bahu-membahu menciptakan kawasan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.

Kepala KUA Gondomanan menyampaikan bahwa keikutsertaan KUA dalam Program Jogja Cling merupakan implementasi nilai-nilai kepedulian sosial dan Ekoteologi, yang mendorong umat untuk menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama. Melalui kolaborasi lintas sektor ini diharapkan semakin tumbuh budaya gotong royong serta kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan demi mewujudkan Gondomanan yang bersih, sehat, dan asri.

Jumat, 26 Juni 2026

Sukseskan Program Gemah Asri, KUA Gondomanan Buat Lubang Biopori dan Tempat Sampah Organik



Gondomanan– Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Gondomanan berkomitmen penuh dalam mendukung kelestarian lingkungan dan program pemerintah daerah. Hal ini dibuktikan dengan aksi nyata jajaran KUA Gondomanan yang turun langsung membuat lubang biopori dan menyediakan tempat sampah organik khusus di lingkungan kantor pada Jumat (26/06/2026).

Aksi lingkungan ini digelar dalam rangka mensukseskan Program Gemah Asri (Gerakan Memilah Sampah dan Menjaga Kelestarian Lingkungan), sebuah inisiatif yang gencar dikampanyekan untuk mengatasi permasalahan sampah perkotaan serta menjaga konservasi air tanah.

Kepala KUA Gondomanan Mahmudi, S.Ag, menyatakan bahwa sebagai instansi pelayanan publik, KUA tidak hanya fokus pada urusan keagamaan dan pencatatan nikah, tetapi juga harus menjadi pelopor dalam gerakan sosial dan lingkungan.

"Kami ingin lingkungan KUA Gondomanan tidak hanya ramah dalam pelayanan, tetapi juga ramah lingkungan. Pembuatan lubang biopori ini berfungsi ganda: sebagai resapan air hujan untuk mencegah genangan sekaligus tempat pembuangan sampah organik yang nantinya akan berubah menjadi kompos," ujarnya di sela-sela kegiatan.

Dalam kegiatan yang berlangsung sejak pagi hari tersebut, seluruh pegawai KUA Gondomanan bergotong-royong mengebor tanah untuk membuat beberapa titik lubang biopori di halaman kantor. Selain itu, disediakan pula tempat sampah pilah yang ramah lingkungan, dengan fokus utama pada pemisahan sampah organik.

Melalui gerakan kemitraan dan kepedulian lingkungan ini, KUA Gondomanan membuktikan bahwa sinergi antara tugas kedinasan dan kepedulian terhadap bumi dapat berjalan beriringan demi mewujudkan Yogyakarta yang bersih, asri, dan berkelanjutan.

 

Kamis, 25 Juni 2026

Kepala KUA Gondomanan Terima Tim Peneliti UIN Sunan Ampel Surabaya, Bahas Transformasi KUA Berbasis Inklusi


 

Yogyakarta (25/6/2026) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Gondomanan, Mahmudi, S.Ag., menerima kunjungan tim peneliti dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya pada Kamis (25/6/2026). Pertemuan yang berlangsung di ruang Kepala KUA Gondomanan tersebut menjadi bagian dari kegiatan penelitian terkait pengembangan layanan KUA yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Tim peneliti yang terdiri dari dosen dan mahasiswa Program Magister Hukum Keluarga Islam UIN Sunan Ampel Surabaya melakukan survei lokasi dan pengumpulan data dalam rangka penelitian bertema “Transformasi Kantor Urusan Agama Berbasis Inklusi di Jawa Timur.” Dalam suasana hangat dan penuh keakraban, Mahmudi menyampaikan berbagai informasi mengenai pelaksanaan layanan keagamaan, inovasi pelayanan, serta upaya KUA Gondomanan dalam menghadirkan pelayanan yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Mahmudi menyambut baik kegiatan penelitian tersebut dan berharap hasil penelitian dapat memberikan kontribusi positif bagi penguatan peran KUA sebagai institusi pelayanan publik yang profesional, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Menurutnya, kolaborasi antara perguruan tinggi dan KUA menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan keagamaan sekaligus memperkuat fungsi KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang dekat dengan masyarakat.


Rabu, 24 Juni 2026

KUA Gondomanan Edukasi Masyarakat: Janda dan Duda Wajib Memenuhi Ketentuan Masa Idah Sebelum Menikah Kembali


 

Yogyakarta – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gondomanan terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan pernikahan sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan oleh calon pengantin berstatus janda atau duda adalah pemenuhan masa idah serta kelengkapan dokumen yang menjadi syarat sebelum melangsungkan pernikahan kembali.

Kepala KUA Gondomanan menjelaskan bahwa bagi perempuan yang berstatus janda, baik karena perceraian maupun ditinggal wafat suami, terdapat masa idah yang wajib dijalani sebelum dapat menikah kembali. Selain itu, bagi duda cerai hidup yang akan menikah dengan perempuan lain, pelaksanaan pernikahan juga harus memperhatikan ketentuan yang berlaku terkait masa idah mantan istrinya. Di samping itu, calon pengantin wajib melengkapi dokumen pendukung, seperti Akta Cerai bagi yang bercerai atau Akta Kematian pasangan bagi yang ditinggal wafat.

Melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, KUA Gondomanan berharap calon pengantin dapat memahami pentingnya tertib administrasi dan kepatuhan terhadap syariat dalam proses pernikahan. Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku, pernikahan dapat dilaksanakan secara sah, tertib, serta menjadi langkah awal dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Selain memberikan kepastian hukum, pemenuhan masa idah juga merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai agama yang menjadi dasar kehidupan berkeluarga dalam Islam.

Selasa, 23 Juni 2026

Staff dan Penyuluh PPPK KUA Gondomanan Ikuti Bimtek IT Kemenag Kota Yogyakarta


Staff dan penyuluh PPPK KUA Gondomanan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kecakapan Teknologi Informasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Kegiatan ini resmi dimulai pada 23 Juni 2026 dan menjadi bagian dari upaya peningkatan kompetensi digital aparatur di lingkungan Kementerian Agama.

Bimtek dilaksanakan di Laboratorium Komputer MAN 1 Yogyakarta dan direncanakan berlangsung selama enam hari ke depan. Melalui kegiatan ini, para peserta dibekali berbagai materi terkait pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung tugas kedinasan, termasuk pengelolaan data, penggunaan aplikasi perkantoran, serta optimalisasi sistem kerja berbasis digital.

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para staff dan penyuluh PPPK KUA Gondomanan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara lebih efektif dan profesional. Kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam mendorong transformasi digital di lingkungan Kementerian Agama Kota Yogyakarta.


 

Penyuluh KUA Gondomanan Ikuti Bimtek Penyusunan RKT-RKO di Kemenag Kota Yogyakarta



KUA Gondomanan – Dalam rangka meningkatkan profesionalitas dan kualitas pelayanan keagamaan kepada masyarakat, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Gondomanan, Astuti, S.H.I. dan Achmad Muslih, S.Hum., menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.

Kegiatan strategis yang mengusung tema "Penguatan Kompetensi Penyuluh Melalui Penyusunan RKT dan RKO Yang Berkualitas" ini berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026, bertempat di Aula I Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Jalan Ki Mangunsarkoro Nomor 43 A, Pakualaman.

Dalam suasana serius namun interaktif, kedua penyuluh dari KUA Gondomanan tersebut bergabung bersama puluhan penyuluh agama se-Kota Yogyakarta lainnya. Sesuai dengan instruksi undangan, para peserta hadir tepat waktu sejak pukul 07.30 WIB dengan membawa laptop masing-masing untuk langsung mempraktikkan penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Operasional (RKO) yang lebih terukur, sistematis, dan berkualitas.

Komitmen untuk mengikuti Bimtek ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi performa penyuluhan keagamaan di wilayah Gondomanan, sehingga program-program bimbingan masyarakat Islam ke depan dapat berjalan dengan lebih optimal, transparan, dan akuntabel sejalan dengan semangat wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani yang dijunjung tinggi oleh Kemenag Kota Yogyakarta.

Senin, 22 Juni 2026

Penyuluh Agama Gondomanan Hadiri Heritage Walking Tour Sayidan, Perkuat Kerukunan dan Kebersamaan


Yogyakarta (KUA Gondomanan) – Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Gondomanan, Suhartanto, S.Ag., menghadiri kegiatan Gelar Heritage Walking Tour yang diselenggarakan masyarakat Kampung Sayidan pada Ahad (21/6/2026). Kegiatan ini mengusung tema “Tepung, Srawung, Dunung” sebagai upaya memperkuat kebersamaan, kerukunan, dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.


 

KUA Gondomanan Mantapkan Mental Calon Pengantin Lewat Bimwin Mandiri


Gondomanan – Bertempat di Balai Nikah KUA Kemantren Gondomanan, dua Penyuluh Agama Islam fungsional, Suhartanto, S.Ag. dan Samlawi Ersyad, S.Ag., turun langsung memberikan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) secara mandiri bagi para calon pengantin (catin) pada Senin (22/6/2026).

Dalam sesinya, Suhartanto, S.Ag. memaparkan materi krusial mengenai manajemen konflik dan pentingnya komunikasi dua arah dalam keluarga.

"Pernikahan itu bukan akhir dari cerita cinta, melainkan awal dari perjuangan bersama. Kunci utamanya adalah menurunkan ego dan memperkuat jembatan komunikasi saat menghadapi badai rumah tangga," tegas Suhartanto.

Sementara itu, Samlawi Ersyad, S.Ag. memperkuat dari sisi spiritual dan hukum perkawinan. Ia membekali para catin dengan pemahaman tentang hak dan kewajiban suami-istri demi mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta tangguh dalam menghadapi tantangan zaman.

Program Bimwin Mandiri ini menjadi salah satu layanan unggulan KUA Gondomanan untuk menekan angka perceraian sekaligus mencetak generasi masa depan yang berkualitas, dimulai dari fondasi keluarga yang sehat dan religius.

Minggu, 21 Juni 2026

Sinergi KUA & Posyandu Remaja Gondomanan Cegah Kenakalan Remaja


Gondomanan – Pada Ahad (21/6/2026), Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Gondomanan, Samlawai Ersyad, S.Ag., hadir sebagai pemateri dalam kegiatan Posyandu Remaja Kelurahan Prawirodirjan. Bertempat di Balai RW 11 Prawirodirjan, Gondomanan, Yogyakarta, ia memberikan pembekalan intensif mengenai pentingnya membentengi diri dari pengaruh negatif lingkungan.

Dalam pemaparannya, Samlawai Ersyad menekankan bahwa kesehatan remaja tidak hanya diukur dari fisik semata, melainkan juga dari kesehatan mental dan spiritual. Benteng terkuat seorang remaja dalam menghadapi godaan kenakalan—seperti pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, hingga aksi kekerasan jalanan—adalah fondasi keimanan yang kokoh.

"Lewat wadah Posyandu Remaja ini, kita tidak hanya memantau kesehatan fisik, tetapi juga menyuntikkan 'vaksin spiritual'. Kenakalan remaja sering kali berakar dari kekosongan jiwa dan salahnya memilih lingkungan pergaulan. Agama hadir sebagai kompas penunjuk arah agar adik-adik tidak tersesat," ujar Samlawai di hadapan para remaja yang hadir.

Ia juga mengajak para peserta untuk lebih bijak dalam menyaring informasi di media sosial, serta mengisi waktu luang dengan kegiatan yang produktif di lingkungan masyarakat, seperti aktif dalam kegiatan karang taruna maupun remaja masjid.

Kegiatan Posyandu Remaja yang berlangsung hangat dan dialogis ini mendapat sambutan positif dari pengurus RW 11 dan tokoh masyarakat Prawirodirjan. Sinergi antara pemantauan kesehatan dan bimbingan agama seperti ini diharapkan dapat dilakukan secara berkesinambungan demi menciptakan generasi muda Gondomanan yang sehat, cerdas, dan berakhlak mulia.

 

Rabu, 17 Juni 2026

Kemenag RI Verifikasi Tanah Wakaf di Prawirodirjan, KUA Gondomanan Siap Akselerasi Program Kota Wakaf




YOGYAKARTA– Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Gondomanan menerima kunjungan strategis dari Tim Verifikator Kota Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) pada Rabu (17/06/2026). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka peninjauan langsung serta verifikasi faktual terhadap aset tanah wakaf yang berada di wilayah Kelurahan Prawirodirjan, tepatnya di lingkungan RW 09.
Hadir memimpin peninjauan tersebut, Tim Verifikator Kemenag RI, Achmad Soleh, dengan didampingi oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf (Kasi Gara Zawa) Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Ali Sofa, beserta jajaran tim teknis. Kehadiran rombongan disambut langsung oleh Kepala KUA Gondomanan beserta jajaran Penyuluh Agama Islam Fungsional yang selama ini mengawal tata kelola perwakafan di tingkat akar rumput.
Achmad Soleh menjelaskan bahwa verifikasi lapangan ini merupakan bagian dari tahapan krusial dalam menyukseskan program prioritas "Kota Wakaf". Program tersebut diinisiasi untuk mengoptimalkan potensi, legalitas, serta produktivitas aset-aset wakaf agar dapat memberikan dampak sosial-ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.



Fokus Peninjauan dan Sinergi Lintasan Sektoral
Selama kegiatan berlangsung, tim gabungan melakukan pengecekan fisik lokasi, mencocokkan dokumen legalitas, serta memetakan potensi pengembangan tanah wakaf di RT 09 Prawirodirjan.
 "Kami ingin memastikan seluruh aset wakaf tercatat dengan baik, bebas dari sengketa, dan memiliki rencana peruntukan yang jelas demi kemaslahatan umat," ujar Achmad Soleh di sela-sela peninjauan.
Kasi Gara Zawa Kemenag Kota Yogyakarta, Ali Sofa, menambahkan bahwa sinergi antara Tim Verifikator Pusat, Seksi Gara Zawa, dan ujung tombak di lapangan seperti Penyuluh Agama Islam KUA Gondomanan sangat menentukan keberhasilan validasi data ini. KUA Gondomanan dinilai responsif dalam melakukan pendataan awal dan pembinaan kepada para *nazhir* (pengelola wakaf) di wilayahnya.




Komitmen KUA Gondomanan
Sementara itu, pihak KUA Gondomanan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses administratif dan edukasi perwakafan di Kemantren Gondomanan. Melalui peran aktif Penyuluh Agama Islam, KUA akan memastikan bahwa hasil dari verifikasi hari ini dapat segera ditindaklanjuti, baik dari segi pengamanan aset maupun akselerasi program Kota Wakaf di Kota Yogyakarta.
Secara keseluruhan, kegiatan peninjauan yang berlangsung sejak pagi hari tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif. Langkah ini diharapkan mampun menjadi katalisator bagi tata kelola wakaf yang lebih modern, transparan, dan akuntabel di wilayah Prawirodirjan dan sekitarnya.

KUA Gondomanan Ajak Masyarakat Pahami Ketentuan Batas Usia Perkawinan Sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019


 

Yogyakarta (KUA Gondomanan) – Kantor Urusan Agama (KUA) Gondomanan terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memahami ketentuan batas usia perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 7.

Peraturan tersebut menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun. Ketentuan ini berlaku sama bagi calon mempelai laki-laki maupun perempuan sebagai upaya meningkatkan kualitas perkawinan, melindungi hak anak, serta mewujudkan keluarga yang sehat, harmonis, dan sejahtera.

Apabila salah satu atau kedua calon mempelai belum mencapai usia 19 tahun, maka perkawinan hanya dapat dilangsungkan setelah memperoleh dispensasi dari Pengadilan Agama. Dispensasi diberikan berdasarkan alasan yang sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun, tetap diperlukan izin dari kedua orang tua atau wali sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Persyaratan ini menjadi bagian dari upaya memastikan adanya dukungan keluarga terhadap pelaksanaan perkawinan.

Kepala KUA Gondomanan Mahmudi,S.Ag menyampaikan bahwa pemenuhan batas usia perkawinan bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga merupakan bentuk kesiapan calon mempelai dalam membangun kehidupan rumah tangga.

"Pernikahan membutuhkan kesiapan yang matang, baik secara fisik, mental, emosional, sosial, maupun ekonomi. Dengan memenuhi ketentuan usia perkawinan, diharapkan pasangan dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah serta mampu menghadapi berbagai tantangan kehidupan berumah tangga."

Melalui kegiatan sosialisasi, media informasi, dan publikasi di berbagai platform digital, KUA Gondomanan mengajak masyarakat, khususnya generasi muda dan calon pengantin, untuk memahami regulasi yang berlaku sehingga pelaksanaan perkawinan dapat berlangsung secara sah menurut agama dan negara.

Selain memenuhi ketentuan usia, calon pengantin juga diimbau untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai bekal dalam membangun keluarga yang berkualitas dan menyiapkan generasi yang sehat serta berakhlak mulia.

KUA Gondomanan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan visi Kementerian Agama.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai persyaratan pencatatan nikah maupun layanan lainnya, dapat menghubungi:

"Nikah Sah, Tertib Administrasi, Keluarga Harmonis."


KUA Gondomann Dukung Program Kota Wakaf


 

​KUA Gondomanan– Penyuluh Agama Islam, Suhartanto, S.Ag., hadir mewakili Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Gondomanan dalam acara Rapat Tindak Lanjut Pelaksanaan Program Kota Wakaf di Kota Yogyakarta. Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI ini berlangsung pada hari Rabu, 17 Juni 2026, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.

Rapat koordinasi dan tinjauan lapangan (visitasi) ini digelar sehubungan dengan berakhirnya masa pendaftaran pengusulan Program Kota Wakaf. Langkah ini merupakan bagian penting dari proses Pembentukan Program Kota Wakaf di lingkungan Kota Yogyakarta. 

​Selain perwakilan dari KUA, acara ini juga dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait, mulai dari unsur Kementerian Agama, Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU), Nazhir, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kab/Kota, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

​Kehadiran Suhartanto, S.Ag. dalam forum ini menegaskan komitmen KUA Gondomanan untuk bersinergi dan mendukung penuh suksesnya implementasi program strategis pengelolaan wakaf demi kesejahteraan masyarakat di wilayah Kota Yogyakarta.

Tingkatkan Kapasitas Kehumasan, Penyuluh Agama KUA Gondomanan Ikuti Bimtek MC dan Protokol


​KUA Gondomanan– Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan profesionalisme aparatur, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Gondomanan, Astuti, S.H.I., menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Master of Ceremony (MC) dan Protokol. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta pada Rabu, 17 Juni 2026.

​Acara yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB ini bertempat di Aula 1 Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Jl. Ki Mangunsarkoro No. 43A, Pakualaman, Yogyakarta.

​Bimtek ini diinisiasi sebagai bagian dari pelaksanaan Program Layanan Protokol dan Kehumasan Kantor Kemenag Kota Yogyakarta. 

​"Tugas Penyuluh Agama saat ini tidak hanya memberikan bimbingan keagamaan secara konvensional, tetapi juga harus mampu tampil prima dalam memandu acara formal maupun semi-formal di masyarakat serta memahami tata protokoler yang benar. Pelatihan ini sangat membantu kami dalam meningkatkan kepercayaan diri dan kompetensi tersebut," Ujar Astuti. 

​Dengan adanya pembekalan ini, diharapkan pelayanan informasi dan pelaksanaan berbagai agenda kedinasan maupun kemasyarakatan di KUA Kemantren Gondomanan dapat berjalan dengan lebih tertata, komunikatif, dan profesional.

Senin, 15 Juni 2026

KUA Gondomanan Sosialisasikan Permenag Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan


Yogyakarta (KUA Gondomanan) – Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi, transparansi, dan kepastian hukum dalam layanan pernikahan, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Regulasi ini menjadi pedoman terbaru bagi pelaksanaan pencatatan pernikahan umat Islam di Indonesia.

KUA Gondomanan menyambut baik hadirnya regulasi tersebut sebagai upaya memperkuat pelayanan publik yang lebih profesional, mudah diakses, dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. PMA Nomor 30 Tahun 2024 menggantikan regulasi sebelumnya dan mengatur secara komprehensif proses pencatatan pernikahan, mulai dari pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pelaksanaan akad nikah, hingga pencatatan nikah.

Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah kemudahan pendaftaran nikah yang dapat dilakukan secara langsung di KUA maupun secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.

Selain itu, calon pengantin diwajibkan mengikuti bimbingan perkawinan sebagai bekal dalam membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis. Bimbingan ini bertujuan memberikan pengetahuan dan keterampilan mengenai perencanaan keluarga, reproduksi sehat, serta dinamika kehidupan perkawinan. Peserta yang telah mengikuti bimbingan akan memperoleh sertifikat sebagai salah satu dokumen pendukung dalam proses pencatatan pernikahan.

Dalam PMA tersebut juga ditegaskan bahwa akad nikah pada dasarnya dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja. Namun, atas permintaan calon pengantin dan dengan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN), akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.

Regulasi baru ini juga mengatur secara rinci mengenai wali nikah, wali hakim, saksi nikah, pencatatan nikah warga negara Indonesia di luar negeri, pernikahan campuran, pencatatan rujuk, pencatatan isbat nikah, hingga penerbitan Buku Nikah Pengganti bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen nikah.

Kepala KUA Gondomanan, Mahmudi, S.Ag., menyampaikan bahwa keberadaan PMA Nomor 30 Tahun 2024 memberikan landasan hukum yang semakin kuat dalam pelayanan pencatatan pernikahan.

"Dengan adanya regulasi terbaru ini, masyarakat mendapatkan kepastian prosedur, kemudahan layanan berbasis digital melalui SIMKAH, serta jaminan keabsahan administrasi pernikahan yang tercatat secara resmi oleh negara. Kami mengimbau calon pengantin untuk mempersiapkan seluruh persyaratan sejak dini agar proses pencatatan nikah dapat berjalan dengan lancar," ujar Mahmudi, S.Ag.

Melalui sosialisasi PMA Nomor 30 Tahun 2024, KUA Gondomanan mengajak masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan untuk memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku sehingga proses pencatatan nikah dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan pencatatan pernikahan dapat menghubungi KUA Gondomanan melalui:

📱 WhatsApp: +62 813-9252-1100
📸 Instagram: @kua_gondomanan
📘 Facebook: KUA Gondomanan
🌐 Website: www.kuagondomanan.com

"Melayani dengan Profesional, Mewujudkan Keluarga Sakinah."



Nikah di KUA Gratis dan Mudah, KUA Gondomanan Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Resmi Negara

Kantor Urusan Agama (KUA) Gondomanan terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pencatatan nikah resmi yang mudah, terjangkau, dan memiliki kepastian hukum. Melalui berbagai media informasi dan sosialisasi, KUA Gondomanan mengedukasi masyarakat bahwa pelaksanaan akad nikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya alias gratis.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 mengenai tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agama.

Kepala KUA Gondomanan menjelaskan bahwa layanan nikah di KUA merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang diberikan negara kepada masyarakat untuk menjamin keabsahan pernikahan secara agama maupun hukum negara.

"Melalui pencatatan nikah di KUA, pasangan suami istri memperoleh kepastian hukum atas pernikahannya. Selain itu, masyarakat juga mendapatkan dokumen resmi berupa Buku Nikah yang memiliki banyak manfaat administratif di kemudian hari," ujarnya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya pencatatan nikah sebesar Rp600.000,- hanya dikenakan apabila akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA. Sementara itu, akad nikah yang dilaksanakan di Kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya.

Selain gratis, layanan nikah di KUA juga memiliki berbagai keunggulan, antara lain:

  • Sah secara agama dan negara;

  • Mendapatkan Buku Nikah resmi;

  • Proses administrasi yang mudah dan transparan;

  • Memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri dan anak;

  • Mendukung terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.

KUA Gondomanan berharap masyarakat tidak ragu untuk berkonsultasi dan memperoleh informasi terkait persyaratan maupun prosedur pendaftaran nikah. Petugas KUA siap memberikan pelayanan dan pendampingan kepada calon pengantin agar proses pernikahan dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui layanan yang profesional, mudah diakses, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, KUA Gondomanan berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan keagamaan yang berkualitas bagi seluruh warga.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan pencatatan nikah, dapat menghubungi:

📱 WhatsApp: +62 813-9252-1100
📸 Instagram: @kua_gondomanan
📘 Facebook: KUA Gondomanan
🌐 Website: www.kuagondomanan.com

"Nikah Sah, Hidup Berkah. Sah Nikahnya, Tenang Hidupnya."


Jumat, 12 Juni 2026

"Hijrah Rasulullah SAW: Tonggak Peradaban Islam dan Lahirnya Kalender Hijriah"


Makkah pada malam itu diliputi suasana yang mencekam. Di tengah keheningan malam, sekelompok pemuda dari berbagai kabilah Quraisy telah mengepung rumah Nabi Muhammad SAW dengan niat mengakhiri dakwah Islam. Namun, Allah SWT telah memberitahukan rencana tersebut kepada Rasulullah SAW melalui Malaikat Jibril sekaligus memerintahkan beliau untuk berhijrah ke Yatsrib, yang kelak dikenal sebagai Madinah.

Sebelum berangkat, Rasulullah SAW meminta Ali bin Abi Thalib untuk tidur di tempat beliau dan mengenakan selimut yang biasa digunakan Rasulullah. Dengan keberanian dan ketulusan, Ali bin Abi Thalib menjalankan amanah tersebut. Sementara itu, Rasulullah SAW meninggalkan rumahnya dan menuju kediaman sahabat terdekatnya, Abu Bakar Ash-Shiddiq, untuk memulai perjalanan hijrah yang penuh tantangan.

Untuk menghindari pengejaran kaum Quraisy, Rasulullah SAW dan Abu Bakar tidak menempuh jalur utama menuju Madinah. Keduanya terlebih dahulu berlindung di Gua Tsur selama tiga hari. Pada saat para pengejar berada sangat dekat dengan tempat persembunyian mereka, Abu Bakar merasa khawatir keselamatan Rasulullah SAW terancam. Namun, Rasulullah SAW menenangkan sahabatnya dengan sabda yang diabadikan dalam Al-Qur'an:

"Janganlah engkau bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita." (QS. At-Taubah: 40)

Dengan pertolongan Allah SWT, Rasulullah SAW dan Abu Bakar berhasil melewati masa-masa sulit tersebut. Setelah keadaan aman, keduanya melanjutkan perjalanan menuju Yatsrib dengan dipandu oleh Abdullah bin Uraiqith, seorang penunjuk jalan yang terpercaya. Perjalanan panjang melintasi padang pasir itu akhirnya mengantarkan mereka ke kota tujuan.

Sementara itu, penduduk Yatsrib telah lama menantikan kedatangan Rasulullah SAW. Setiap hari mereka keluar kota untuk menunggu dan berharap dapat menyambut beliau. Ketika Rasulullah SAW akhirnya tiba, suasana penuh kegembiraan menyelimuti kota. Kaum Ansar menyambut beliau dengan penuh suka cita dan persaudaraan. Sejak saat itu, Yatsrib dikenal dengan nama Madinah al-Munawwarah, yang berarti Kota yang Bercahaya.

Peristiwa hijrah bukan sekadar perpindahan tempat tinggal. Hijrah menjadi titik awal terbentuknya masyarakat Islam yang berlandaskan persaudaraan, keadilan, dan kebebasan menjalankan ajaran agama. Dari Madinah, dakwah Islam berkembang semakin luas hingga menjangkau berbagai wilayah.

Beberapa tahun setelah wafatnya Rasulullah SAW, pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, muncul kebutuhan akan sistem penanggalan yang seragam untuk keperluan administrasi pemerintahan. Surat-surat resmi dan dokumen negara sering kali menimbulkan kebingungan karena belum memiliki penanggalan yang baku. Oleh karena itu, Khalifah Umar mengadakan musyawarah dengan para sahabat untuk menentukan awal kalender Islam.

Dalam musyawarah tersebut, muncul beberapa usulan, antara lain menjadikan tahun kelahiran Nabi Muhammad SAW, tahun turunnya wahyu pertama, atau tahun wafat beliau sebagai awal penanggalan Islam. Namun, Ali bin Abi Thalib mengusulkan agar peristiwa hijrah dijadikan sebagai titik awal kalender Islam. Usulan tersebut diterima dan disepakati oleh Khalifah Umar bin Khattab beserta para sahabat lainnya.

Hijrah dipilih karena merupakan peristiwa penting yang menjadi tonggak perubahan dalam sejarah Islam. Melalui hijrah, umat Islam memperoleh kebebasan untuk membangun masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai Islam serta memperkuat persatuan umat. Oleh karena itu, peristiwa hijrah ditetapkan sebagai awal Tahun 1 Hijriah, sedangkan bulan Muharram dipilih sebagai bulan pertama dalam kalender Islam.

Hingga saat ini, setiap datangnya Tahun Baru Hijriah, umat Islam diingatkan kembali pada makna hijrah sebagai semangat untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik, meningkatkan kualitas iman, memperkuat persaudaraan, serta menebarkan kebaikan dalam kehidupan bermasyarakat.

Penulis: Astuti, S.H.I 
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Gondomanan