Sepenggal Kisah di KUA Gondomanan
Cinta Ketiga Seorang Pria
Pagi itu, matahari mulai meninggi di langit Gondomanan, memancarkan cahaya hangat yang menyinari halaman Kantor Urusan Agama (KUA) Gondomanan, Kota Yogyakarta. Suasana kantor masih terasa tenang ketika seorang pria paruh baya melangkah perlahan menuju meja pelayanan. Wajahnya tampak sedikit gugup, seolah menyimpan banyak pertanyaan.
"Selamat pagi, Pak. Ada yang bisa saya bantu?" sapa Bu Intan dengan senyum ramah.
Pria itu menarik napas sejenak sebelum menjawab.
"Begini, Bu. Saya ingin mendaftarkan pernikahan. Ini... pernikahan saya yang ketiga."
Tanpa sedikit pun menunjukkan raut menghakimi, Bu Intan menerima map yang disodorkan. Ia memeriksa berkas satu per satu, kemudian mengangkat pandangannya dengan senyum yang tetap hangat.
"Baik, Pak. Namun, berkas yang Bapak bawa baru KTP dan Kartu Keluarga. Untuk pendaftaran pernikahan ketiga, masih ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi."
Pria itu tampak terkejut.
"Lho, saya kira cukup membawa identitas dan surat pengantar dari RT/RW saja, Bu. Istri pertama saya sudah meninggal, sedangkan dengan istri kedua saya sudah resmi bercerai."
Bu Intan kemudian mengambil brosur persyaratan nikah dan menjelaskan dengan sabar.
"Karena riwayat pernikahan Bapak seperti itu, ada beberapa dokumen yang wajib dipenuhi agar proses pencatatan pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
Pria itu mulai memperhatikan dengan saksama.
"Dokumen apa saja, Bu?"
"Pertama," jelas Bu Intan, "Bapak perlu membawa Akta Kematian asli istri pertama yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil."
"Baik, Bu."
"Kedua, karena pernikahan kedua berakhir dengan perceraian, Bapak wajib melampirkan Akta Cerai asli yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama. Apabila perceraian hanya dilakukan secara agama atau di bawah tangan tanpa putusan pengadilan, maka KUA tidak dapat memproses pendaftaran pernikahan."
Pria itu mengangguk pelan.
"Berarti semuanya harus berupa dokumen resmi dari instansi yang berwenang, ya Bu?"
"Betul sekali, Pak," jawab Bu Intan. "Kemudian yang ketiga, Bapak perlu mengurus surat pengantar dari kelurahan. Surat tersebut akan menerangkan status perkawinan Bapak saat ini sehingga administrasi pernikahan dapat diproses secara tertib dan memiliki kepastian hukum."
Penjelasan yang jelas dan pelayanan yang ramah membuat raut wajah pria itu berubah menjadi lega.
"Alhamdulillah, sekarang saya mengerti. Terima kasih banyak atas penjelasannya, Bu."
"Sama-sama, Pak. Kami siap membantu. Silakan lengkapi persyaratannya terlebih dahulu, nanti kami akan melanjutkan proses pendaftarannya."
Pria itu pun berpamitan sambil tersenyum. Langkahnya yang semula ragu kini terasa lebih mantap. Ia meninggalkan KUA Gondomanan dengan membawa pemahaman baru bahwa setiap persyaratan bukanlah untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi para pihak, dan tertib administrasi negara.
Di KUA Gondomanan, setiap pelayanan bukan sekadar mengurus dokumen, tetapi juga menghadirkan kepastian, ketenangan, dan harapan bagi setiap awal perjalanan sebuah keluarga.(HK)


