Yogyakarta (KUA Gondomanan) – Kantor Urusan Agama (KUA) Gondomanan terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memahami ketentuan batas usia perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 7.
Peraturan tersebut menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun. Ketentuan ini berlaku sama bagi calon mempelai laki-laki maupun perempuan sebagai upaya meningkatkan kualitas perkawinan, melindungi hak anak, serta mewujudkan keluarga yang sehat, harmonis, dan sejahtera.
Apabila salah satu atau kedua calon mempelai belum mencapai usia 19 tahun, maka perkawinan hanya dapat dilangsungkan setelah memperoleh dispensasi dari Pengadilan Agama. Dispensasi diberikan berdasarkan alasan yang sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun, tetap diperlukan izin dari kedua orang tua atau wali sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Persyaratan ini menjadi bagian dari upaya memastikan adanya dukungan keluarga terhadap pelaksanaan perkawinan.
Kepala KUA Gondomanan Mahmudi,S.Ag menyampaikan bahwa pemenuhan batas usia perkawinan bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga merupakan bentuk kesiapan calon mempelai dalam membangun kehidupan rumah tangga.
"Pernikahan membutuhkan kesiapan yang matang, baik secara fisik, mental, emosional, sosial, maupun ekonomi. Dengan memenuhi ketentuan usia perkawinan, diharapkan pasangan dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah serta mampu menghadapi berbagai tantangan kehidupan berumah tangga."
Melalui kegiatan sosialisasi, media informasi, dan publikasi di berbagai platform digital, KUA Gondomanan mengajak masyarakat, khususnya generasi muda dan calon pengantin, untuk memahami regulasi yang berlaku sehingga pelaksanaan perkawinan dapat berlangsung secara sah menurut agama dan negara.
Selain memenuhi ketentuan usia, calon pengantin juga diimbau untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai bekal dalam membangun keluarga yang berkualitas dan menyiapkan generasi yang sehat serta berakhlak mulia.
KUA Gondomanan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan visi Kementerian Agama.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai persyaratan pencatatan nikah maupun layanan lainnya, dapat menghubungi:


