Yogyakarta (KUA Gondomanan) —
Pemerintah Kemantren Gondomanan menyelenggarakan Forum Konsultasi
Publik Penyusunan Standar Pelayanan Publik pada hari Kamis (17/7)
bertempat di aula Kemantren Gondomanan. Kegiatan ini dihadiri oleh
berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepala KUA Kemantren Gondomanan
yang turut menyampaikan paparan terkait Standar Pelayanan Publik yang
disediakan oleh KUA.
Dalam forum tersebut, Kepala KUA Kemantren
Gondomanan menekankan pentingnya transparansi, kepastian prosedur, dan
pelayanan yang responsif kepada masyarakat, khususnya dalam layanan
keagamaan dan administrasi yang menjadi tugas KUA. Adapun poin-poin yang
disampaikan meliputi:
1. Layanan Pernikahan
KUA menjelaskan
secara rinci mengenai alur layanan pernikahan, prosedur pengajuan,
persyaratan administratif, serta proses validasi dan verifikasi data
calon pengantin. Penekanan diberikan pada pentingnya ketertiban dokumen
agar pelayanan berjalan lancar dan akurat.
2. Layanan Perceraian
Dalam hal ini, KUA berperan aktif sebagai lembaga yang mendorong upaya
damai melalui mediasi dan ishlah antara pasangan yang menghadapi
permasalahan rumah tangga. Mediasi dilakukan di tingkat KUA dan juga
melalui BP4 (Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan)
Kota Yogyakarta, sebelum proses perceraian dilanjutkan ke pengadilan
agama sesuai prosedur hukum yang berlaku.
3. Pelepasan Hak atas Tanah Wakaf
KUA memaparkan tata cara pelepasan hak dan kewajiban atas tanah,
termasuk prosedur wakaf, alur pengajuan, serta persyaratan yang
diperlukan untuk menjamin legalitas dan keabsahan tanah wakaf di mata
hukum dan agama.
4. Layanan Warisan
KUA juga memberikan
edukasi terkait tata cara dan prosedur pembagian warisan menurut hukum
Islam, serta pentingnya musyawarah keluarga untuk menghindari konflik.
Forum
ini menjadi sarana dialog dan masukan dari masyarakat terhadap
penyusunan standar pelayanan publik di Kemantren Gondomanan, agar lebih
sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Kegiatan ini
merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kemantren Gondomanan untuk
menciptakan pelayanan publik yang terbuka, partisipatif, dan
berorientasi pada kualitas layanan.