Yogyakarta (KUA Gondomanan) — Kepala KUA Gondomanan H. Mahmudi, S.Ag. secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Takmir Masjid Al Ikhlas hari Jumat, 12 September 2025 yang bertempat di Kantor KUA Gondomanan. Penyerahan SK ini merupakan bagian dari upaya pembinaan kelembagaan masjid agar memiliki kepengurusan yang sah dan legal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Gondomanan menyampaikan harapannya agar pengurus takmir dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga kekompakan jamaah, serta menjadikan masjid sebagai pusat ibadah, pendidikan, dan pemberdayaan umat. Dengan adanya SK ini, diharapkan Masjid Al Ikhlas semakin aktif dan produktif dalam memberikan pelayanan keagamaan dan sosial kepada masyarakat sekitar.
0 Comments:
Posting Komentar